Kuasa Hukum Ferry Irawan Tantang Venna Melinda Hadiri Sidang di Kediri

Kuasa Hukum Ferry Irawan Tantang Venna Melinda Hadiri Sidang di Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 31 Mar 2023 18:43 WIB
Sidang KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan
Ferry Irawan saat menghadiri sidang ketiga perkara KDRT Venna Melinda. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Pengacara Ferry Irawan menantang Venna Melinda hadiri sidang untuk membuktikan tuduhan KDRT terhadap kliennya. Pihak Ferry juga meyakini CCTV dan rekaman video yang diajukan jaksa tak bisa jadi alat bukti.

Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan dirinya sangat menantikan kehadiran Venna Melinda di persidangan. Venna diminta membuktikan tuduhan penganiayaan oleh Ferry di depan persidangan.

"Menurut hukum acara pidana, saksi yang pertama kali diperiksa adalah saksi pelapor (Venna Melinda)," ujar Jefrry kepada detikJatim usai pembacaan putusan sela di PN Kota Kediri, Jumat (31/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Venna Melinda tak hadir Jeffry berpendapat saksi lain tidak bisa diperiksa. Karena itu Venna diharapkan hadir di persidangan besok Senin (3/4/2023) agar proses peradilan bisa terus berjalan.

"Kami yakin sekali pada Hari Senin, semua akan terungkap, fakta-fakta yang sebenarnya. Sebab di sidang itu semua alat bukti yang diajukan jaksa akan diuji," imbuh Jeffry.

ADVERTISEMENT

Alat bukti yang diajukan jaksa antara lain rekaman CCTV di hotel serta video permintaan maaf yang disampaikan Ferry Irawan. Video itu dibuat Ferry dan telah beredar luas di masyarakat.

Jeffry sendiri meyakini 2 dokumentasi itu tidak akan bisa menjadi alat bukti. Dia menyebut rekaman CCTV yang dimiliki jaksa hanyalah salinan dalam bentuk flashdisk.

Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi (keberatan) oleh pengacara Ferry Irawan.

Menurutnya, dengan adanya penolakan ini proses peradilan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda bisa dilanjutkan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor. Apakah hadir atau tidak kami belum memperoleh konfirmasi," jelas Yuni.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads