Perkara dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda telah memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Majelis hakim menyampaikan putusan sela, yakni menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.
Sidang itu dimulai Pukul 14.00 WIB hingga pukul 14.43 WIB itu berjalan singkat. Sidang tersebut berlangsung hanya untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priono kepada detikJatim.
"Seperti kita ketahui bersama agenda sidang adalah putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya, dan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum atas surat dakwaan kami. Sidang berikutnya dilanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara. Senin minggu depan," kata Yuni, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sidang berakhir terlihat Ferry Irawan mengajak berbincang penasihat hukumnya dengan serius seolah memberikan masukan dan pendapatnya akan sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (3/4/2023) mendatang.
Jeffry Simatupang, penasihat Hukum Ferry Irawan menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya perkara eksepsi yang ditolak tetapi juga harapan agar keadilan tetap berada di tengah dua belah pihak yang sedang berperkara.
"Kita tidak berbicara soal pengadilan menolak, ini proses hukum. Kami sudah tahu. Yang kami sampaikan adalah bagian dari pokok perkara, tapi sekali lagi eksepsi yang kami sampaikan yakni jangan sampai pendulum keadilan timpang hanya kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, makanya kami mengajukan eksepsi supaya pendulum keadilan berdiri kokoh di tengah. Kita lihat sidang besok Senin," Jelas Jeffry.
(dpe/iwd)