Dalam sidang yang bertempat di Ruang Cakra ini, Ferry mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum dalam sidang perdana, Senin (27/3).
"Sesuai dengan eksepsi penasihat hukum pun isi tanggapan tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan menyatakan menolak dan tidak menerima nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Ferry Irawan Kusuma," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Priono, Kamis (30/3/2023)
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf B KUHAP," imbuhnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmad Gunadi mengatakan, pihaknya berharap kebenaran akan terungkap saat persidangan berikutnya.
"Kami berharap kebenaran akan terungkap pada saat persidangan yang akan datang serta permintaan putusan sela juga dikabulkan oleh majelis hakim," jelas Epi Fani.
Tidak hanya itu, Epi Fani juga menjelaskan, Ferry sempat mengutarakan bahwa dirinya rindu dengan keluarga terutama ibunya, beberapa bulan ditahan, Ferry kasihan dengan ibunya sudah tua.
Selain itu Ferry juga tampak lebih bisa menerima keadaan dan kondisi setelah meluapkan curahan hatinya kepada media usai menjalani sidang pertama.
"Rekan kami kan sedang ditahan, dia merasa kangen dengan keluarganya, ibunya sudah lama ditahan berapa bulan. Selain itu Ferry juga sudah sedikit tenang dan bisa menerima keadaan pasca-mencurahkan isi hatinya pada media usai menjalani sidang perdana kemarin," pungkasnya.
Usai pembacaan tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Boedi Haryantho menunda sidang menjadi hari Jumat 31 Maret 2023 Pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
(hil/fat)