3. Diduga Ikut dalam Pembuatan Robot Trading ATG
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih proses pemeriksaan Bayu Walker Polresta Malang Kota. Bayu menjadi terperiksa dalam dugaan tindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bayu diduga menjadi pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG).
4. Ada 4 Lahan dan Bangunan yang Disita
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri menyita empat lahan dan bangunan milik Bayu Walker atau Candra Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun detikJatim, empat aset tanah dan bangunan tersebut berada di Desa Ringinpitu dan Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Dua aset berupa garasi dan rumah berada di Desa Ringinpitu, sedangkan di Desa Tunggulsari, polisi menyita sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat robot trading dan sebidang tanah kosong.
5. Komputer juga Disita
Tak hanya aset tanah dan bangunan, polisi juga menyita sebuah mobil mewah dan perangkat komputer. Dalam proses penyitaan ini, tim penyidik memasang garis polisi beserta tulisan penyitaan yang didasarkan pada izin khusus dari Pengadilan Negeri Tulungagung.
Ketua RT 3/RW 1 Desa Ringinpitu, Bambang Lubarianto, membenarkan adanya proses penyitaan yang dilakukan Ditpideksus Bareskrim Polri. Pihaknya mengaku sempat mendampingi proses penyitaan kendaraan, komputer dan aset garasi milik Bayu Walker.
"Pertama sekitar pukul 11.30 WIB, melakukan penyitaan alat kerja berupa komputer. Lalu jam setengah enam sore menyita mobil," kata Bambang, Kamis (30/3/2023).
(hil/fat)