Sederet Fakta Terungkap Sidang Perdana KDRT Ferry Irawan

Sederet Fakta Terungkap Sidang Perdana KDRT Ferry Irawan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 28 Mar 2023 09:35 WIB
Ferry Irawan usai sidang perdana perkara KDRT terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan usai mengikuti sidang perdana (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Senin (27/3/2023).

Dalam sidang ini terungkap sejumlah fakta baru soal kasus KDRT Ferry pada Venna Melinda. Yuk simak sederet faktanya:

1. Ferry Ucapkan Innalillahi

Setelah sidang selama kurang lebih 2 jam, dia berkesempatan menyampaikan komentar kepada wartawan. Ferry lantas mengucapkan 'Innalilahi'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini saya tidak pernah memberikan komentar apapun, statemen apapun, tapi kali ini saya harus mengungkap sesuatu dari isi hati saya. Tapi pertama-tama saya mengucapkan Innalilahi wa Innailaihi Rajiun... Terhadap hati nurani yang telah mati," ujar Ferry Irawan.

Ferry pun menjelaskan mengapa dirinya selama ini sangat jarang berkomentar. Karena menurutnya, bila dirinya berkomentar atau memberikan statemen, dirinya khawatir yang keluar dari perkataannya hanyalah aibnya sendiri dan aib rumah tangganya.

ADVERTISEMENT

"Kenapa selama ini saya tidak pernah berkomentar? Karena tidak lebih kalau saya berkomentar atau memberi statemen, hanyalah aib rumah tangga yang akan saya buka," katanya.

2. Ferry Geleng-geleng Kepala dengan Dakwaan

Saat duduk di kursi terdakwa, Ferry Irawan hanya terdiam sambil sesekali menggeleng kepala saat mendengar dakwaan Jaksa Penunutut Umum (JPU). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho. Dalam sidang itu Yuni Priono selaku Pemimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Di awal jalannya persidangan, sikap Ferry terlihat biasa saja. Namun saat Kasi Pidum Yuni Priyono memaparkan pokok perkara KDRT Ferry Irawan terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya sambil tertunduk. Terutama ketika Yuni menjelaskan kronologi awal Ferry didakwa melakukan KDRT terhadap Istrinya Venna Melinda di sebuah Hotel Di Kota Kediri.

Tidak hanya itu, sejumlah dakwaan dari JPU terkait KDRT yang dilakukan Ferry di tempat dan waktu yang lain juga membuat Ferry menggeleng-gelengkan kepala seolah-olah apa yang disebutkan JPU tidak sesuai dengan fakta.

Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menegaskan bahwa Ferry Irawan geleng-geleng kepala karena ada sebagian dari dakwaan JPU yang ada benarnya tapi ada juga yang keliru.

"Seperti yang teman media ketahui, dakwaan match (cocok) dengan eksepsi yang kita lakukan. Apa itu match-nya? Bahwa ibu V (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah Pak Ferry yang disangka melakukan tindakan dugaan KDRT. Itulah yang akan kita buktikan nanti," ujarnya.

3. KDRT Bermula dari Link YouTube Venna Tak Berhijab

Sejumlah fakta diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Ferry Irawan. Tidak hanya dugaan kasus kekerasan di Kediri, sejumlah dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna yang terjadi di Medan sebelum peristiwa Kediri juga diungkapkan oleh JPU.

Dalam uraian dakwaan itu, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bermula dari link YouTube yang dikirim Ferry kepada sang istri Venna Melinda. Link itu berisi video lama sang aktris saat olahraga di Gym sebelum Venna memakai hijab.

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan ini lah dosa jariyah," kata Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono saat membaca dakwaan.

Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, kemudian dihapus Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan dan pertengkaran hingga berakibat dugaan KDRT.

"Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan?" jelas Yuni Priono menirukan pernyataan Venna Melinda.

KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terungkap dalam persidangan. Baca di halaman selanjutnya!

4. Ferry Sempat Banting-Tindih Venna Melinda

Mendengar jawaban Venna Melinda itu, masih disampaikan JPU dalam dakwaannya, Ferry Irawan disebut tidak terima. Untuk itulah Ferry langsung mencolek bagian intim Venna Melinda.

"Mau gitu, hubungan badan aja susah banget sih," jelas JPU membacakan ucapan Ferry yang ditulis dalam dakwaan.

Setelah perdebatan panjang itu Venna melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepala sendiri dengan tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Di sinilah Venna mengaku hidungnya sakit dan akhirnya mengeluarkan darah.

Venna berusaha meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan. Ferry Irawan juga sempat mengancam Venna Melinda setelah dia keluar kamar dan minta pertolongan pegawai hotel. Saat itulah Ferry diduga sempat mencekik Venna.

"Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan," jelas JPU.

5. Dakwaan Dibantah Pihak Ferry

Sementara Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang langsung membantah dakwaan itu. Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan. Salah satunya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda, serta dan pasal yang disangkakan.

"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," jelas Jeffry.

Kedua terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

"Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul?" katanya.

6. Ferry Sebut Dirinya Tak Berdaya

Ferry juga mencurahkan isi hatinya bahwa selama ini ia merasa menjadi korban sistem yang mengharuskan ia berada di posisi seperti ini.

"Yang kedua saya tidak berdaya melawan sistem di mana sistem itu dipaksakan ke saya untuk saya berada di tahanan atas sesuatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Dan saya bukan pelaku KDRT. Sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh satu sistem, di mana sistem itu membuat saya menjadi tahanan suatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan dan itu nanti akan saya ungkap dalam persidangan," ujarnya.

Dia sendiri mengakui bahwa apa yang dia hadapi saat ini adalah orang yang dia cintai, orang yang dia sayangi, yang justru membuatnya meringkuk di balik dinginnya jeruji penjara.

"Karena apa yang saya hadapi adalah orang yang saya sayangi orang yang saya cintai. Tapi dialah yang membuat saya menjadi tahanan sampai detik ini," jelas Ferry.

Ferry juga memberikan gambaran dirinya seolah menjadi pohon yang harus disingkirkan demi meraih kekuasaan.

"Saya bagaikan pohon di tengah jalan yang harus disingkirkan digantikan dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan, itulah yang terjadi pada saya. Nanti saya akan ungkap di persidangan melalui tim kuasa hukum saya, saya berterima kasih pada Allah SWT," pungkas Ferry sambil dibawa pergi oleh petugas kejaksaan dan kepolisian untuk dibawa ke Lapas Kelas 2 Kediri.

Ketua Mejelis Hakim Boedi Haryantho memutuskan bahwa sidang kali akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari penasehat hukum Ferry Irawan yang akan disampaikan oleh JPU. Sidang itu akan digelar pada Kamis (30/3/2023).

Halaman 2 dari 2
(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads