Wanita Ini Dibui Usai Gelapkan Mobil Saudara Kandung-Ngaku Terlilit Utang

Wanita Ini Dibui Usai Gelapkan Mobil Saudara Kandung-Ngaku Terlilit Utang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 30 Mar 2023 03:15 WIB
Para saksi saat memberikan keterangan saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Para saksi saat memberikan keterangan saat sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Lilik Suriyati Sab'atun Honaan nekat menggadaikan dan menggelapkan mobil saudaranya sendiri. Tak tanggung-tanggung ada 3 mobil dan 1 uang kontrakan dengan jumlah hampir setengah miliar rupiah yang diduga dia gelapkan. Alasannya, karena sedang terlilit utang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil menyebutkan bahwa diambilnya, digadaikan, hingga penggelapan yang dilakukan Lilik selama 2 tahun sekitar bulan Juni 2019 sampai Juli 2021. Tepatnya, di Jalan Setro V Surabaya atau rumah kakaknya, Sita Kunawarochmah.

Kala itu Lilik tinggal bersama Sita. Karena itu ia tahu persis di mana dan apa saja barang berharga yang disimpan kakaknya yang bekerja sebagai TKW. Mulai dari 3 unit mobil dan sebuah kontrakan di Jalan Bogrami, Surabaya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 456 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga mobil milik Sita sebelumnya berada di rental. Mobil itu sengaja diletakkan dan dipinjamkan ke orang lain dengan alasan bisnis atau untuk disewakan. Namun, tanpa seizin Sita, Lilik mengambil 3 BPKB mobil dari brangkas secara berkala. Ia hubungi Sugeng Adi Purnomo pemilik Purnama Rental tempat Sita menitipkan mobilnya.

"Saat itu, 2 unit mobil ini dititipkan ke rental saya, kunci mobil itu saya kasihkan ke ibu Lilik karena untuk dijual atas perintah Bu Sita untuk biaya pemakaman suaminya yang meninggal di Hongkong," kata Sugeng saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

Usai menguasai mobil itu, Lilik langsung menjual mobil tersebut dengan harga Rp 40 juta, Rp 70 juta, dan Rp 120 juta. Padahal, harga pasaran ketiga mobil itu jauh di atas nominal yang digadaikan.

"Terhadap permohonan itu, terdakwa mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan dari saksi Sita Kurniawarochmah. Seluruh uang hasil pinjaman diambil oleh terdakwa Lilik," ujar Fadhil dalam dakwaannya, Rabu (28/3/2023).

Seluruh hasil penjualan itu dijadikan jaminan untuk pengajuan pembiayaan multiguna renovasi rumah di kawasan Merr, Surabaya. Bahkan, di hadapan petugas dengan membawa KTP dan KK atas nama Sita Kurniawarochmah.

Namun akal bulus Lilik itu belakangan terbongkar. Lilik kepergok menyamar sebagai Sita untuk memuluskan aksinya. "Dalam permohonan itu, dia (Lilik) mengaku sebagai Sita Kurniawarochmah, seluruh tanda tangan dipalsukan," ungkap Faizal, salah satu petugas multi guna pembiayaan.

"Oktober 2021, Bu Lilik ada itikad mau jual mobilnya ke kredit, tapi ternyata Bu Sita palsu (Lilik)," imbuhnya.

Selain itu, uang dari Nurhadi, orang yang mengontrak rumah Sita pun juga diambil Lilik. Hal tersebut usai dilakukan pembayaran secara cicil dengan jumlah Rp 29 juta. Ketika semuanya terbongkar, Lilik mengakui perbuatannya. Ia menyebut terpaksa dan khilaf melakukan penggelapan berulang kali.

"Saya menyesal, saya khilaf, saya gunakan untuk kepentingan pribadi, buat bayar utang yang mulia. Saya capek ditagih-tagih orang-orang terus," paparnya.

Akibat ulahnya itu, Sita mengalami kerugian mencapai Rp 456 juta. Alhasil, Lilik pun diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Kendati demikian, Lilik kekeh tetap tak menggelapkan uang itu. Ia berkelit dan menyebut hanya menggunakan uang sebagian saja. Dia bahkan berjanji hendak melunasi seluruh uang tersebut.

"Saya memang menggadaikan BPKB, tapi saya bayar angsurannya semua. Belum lunas sudah terlebih dulu ketangkap, total kerugian kata saksi itu juga salah yang mulia. Mohon maaf, tujuan jual dan gadai mobil itu memang karena saya terlilit utang, saya nggak pikir panjang, tapi saya ada iktikad mengangsur, maaf saya khilaf yang mulia," tutupnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads