Pelaku adalah Adi Saputra (19) warga Kecamatan Merakurak. Sedangkan korbannya seorang mahasiswi berinisial TP (21) asal Kecamatan Palang.
Kasus ini terbongkar setelah TP mendapat laporan dari temannya bahwa fotonya digunakan sebagai foto profil di sebuah aplikasi MiChat.
"Dia nggak kenal aku dan aku nggak kenal (pelaku). Tapi aku dikasih tahu banyak teman kalau fotoku dipakai, dimasukin ke MiChat untuk lakukan penipuan dan pencemaran nama baik saya," kata TP kepada detikJatim, Selasa( 28/3/2023).
Menurut korban, hampir semua foto yang diposting di akun Instagramnya diambil semua oleh pelaku tanpa sepengetahuannya. Foto-foto tersebut kemudian diposting ulang di MiChat.
Ia sendiri mengaku telah mengetahui sebulan ini dari laporan teman-temannya. Korban kemudian selama sebulan ini kemudian mencari tahu pelaku.
Pelaku baru diketahui setelah teman korban memancingnya dengan berpura-pura kan melakukan order kencan. Saat itu korban kemudian meminta untuk terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang.
Dari sini lah, kemudian pelaku akhirnya diketahui. Karena di akun pembayaran online tertera nomor telepon pelaku.
"Jadi ini terbongkar setelah akun dana milik pribadi ada nomor kontak dan ternyata adalah nomor WhatsApp pribadinya Adi Saputra," jelas korban.
Setelah berhasil dikonfirmasi oleh korban, pelaku Adi Saputra langsung menemui korban untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan mediasi di kantor Desa Palang dengan dihadiri oleh kades, Bhabinkamtimbmas, Bhabinsa dan kedua orang tua pelaku dan korban.
Kapolsek Palang AKP Carito membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, setelah mediasi, kasus tersebut selesai secara damai.
"Iya benar. Tapi sudah diselesaikan di tingkat desa. Didampingi oleh rekan Bhabinkamtibmas, pokoknya ada tiga pilar hadir semua. Sudah saling memaafkan ya," kata Carito.
(abq/iwd)