Tiga warga Kabupaten Malang ditangkap karena menjual bahan baku petasan. Setidaknya 7 gg bahan petasan diamankan dari tangan ketiga pelaku. Mereka menjual bahan petasan itu di media sosial.
Ketiga pelaku adalah Devit Diantoro (29), warga Jalan Mastrip, Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Kemudian Poniran (55) warga Lowokgempol, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, dan Indra Tegar (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Talangagung, depan SPBU Kodok Ngorek, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/3) pukul 20.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, dari tangan tersangka Devit diamankan sebuah tas ransel warna hitam, 6 bungkus plastik berisi serbuk mercon berat masing-masing 0,5 kg dengan total berat keseluruhan 3 kg.
Lalu 3 ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berjumlah 200 helai. Sebuah HP merk OPPO A5 2020 warna Hitam dan sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 3947 OAX.
Sementara dari tersangka Poniran disita sebuah HP, sebungkus plastik hitam berisi bubuk petasan seberat 2 kg, 4 buah plastik berisi belerang seberat masing-masing 1 kg, dan sebuah timbangan warna merah.
"Pada hari Minggu kemarin, kami mendapatkan informasi ada seseorang yang menjual bubuk petasan di media sosial. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap penjual bahan baku petasan seberat 3 kilogram dan sumbu petasan 200 helai seharga Rp 450 ribu," kata Rizki saat konferensi pers di Mapolres, Senin (27/3/2023).
Sementara tersangka Indra Regar Lifikirillah (21) ditangkap di rumahnya saat akan membuat petasan. Dari tangannya diamankan 2,11 kg bubuk petasan, 74 biji gulungan kertas untuk petasan, serta sebuah HP untuk transaksi.
"Untuk ketiga pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas Rizki.
(hil/dte)