Jalan Kecamatan Jadi Modus Baru Pelaku Pasok Miras dari Jateng ke Jatim

Jalan Kecamatan Jadi Modus Baru Pelaku Pasok Miras dari Jateng ke Jatim

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 28 Mar 2023 01:15 WIB
pengiriman miras ke Gresik digagalkan di Lamongan
Pikap yang digunakan untuk mengirim miras (Foto: Dok. Polsek Glagah)
Lamongan -

Ruas jalan kecamatan ternyata menjadi alternatif untuk memasok minuman keras ke luar kota. Buktinya, dalam tiga hari Polsek Glagah menggagalkan 2 kali pengiriman miras yang akan dipasok ke luar kota, tepatnya ke Gresik.

Pada Senin (27/3/2023) dini hari pukul 02.00 WIB, Polsek Glagah menggagalkan ratusan liter arak yang dibawa pelaku dari Desa Banjardowo, Kradenan, Grobogan, Jateng yang akan dipasok ke Gresik. Pikap yang mengangkut ratusan botol miras dan jerigen itu diamankan bersama juga 3 orang pemasoknya, yaitu AH (37), NS (29) dan CM (25) yang kesemuanya warga Kradenan, Grobogan, Jateng.

"Benar, dalam waktu 3 hari, yaitu Sabtu (25/3) dan Senin (27/3/2023) Polsek Glagah berhasil menggagalkan ribuan liter miras jenis arak," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terendusnya pengiriman miras yang memanfaatkan jalan desa ini berkat informasi dari warga. Ketika itu, warga melapor ke polisi kalau melihat sebuah mobil pikap Suzuki Carry warna hitam nopol B 4967 BAW yang berhenti mencurigakan di bahu jalan, tepatnya di jalan Soko, di depan sebuah warung di Desa Margoanyar, Glagah.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan bergegas ke lokasi. Hasil pemeriksaan polisi, ketiga tersangka mengaku jika miras tersebut dibeli dari Grobogan Jateng dan akan dikirim ke Gresik dengan harga per botol Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

"Setelah dicek ternyata bermuatan miras jenis arak dalam kemasan botol yang dimasukkan dalam 20 sak di mana per sak berisi 25 botol, dengan takaran per botol berisi 1.500 ml sehingga total ada 750 liter," ujar Anton.

Sebelumnya, pada Sabtu (25/3) Polsek Glagah juga mengamankan 180 liter arak Bali yang juga akan dikirim ke Gresik. Masih dengan modus yang sama, yaitu menggunakan pikap carry warna hitam dengan nopol S 9840 AD, yang berhenti di pinggir jalan Raya Lonjong - Gresik. Polisi mengamankan 2 pelaku, yaitu MA warga Gresik dan S warga Wonogori, Jateng.

"Mereka semua akan dijerat dengan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," tandas Anton.




(dpe/iwd)


Hide Ads