Pria Mabuk di Lamongan Sekap dan Hajar Kakek 73 Tahun

Pria Mabuk di Lamongan Sekap dan Hajar Kakek 73 Tahun

Eko Sudjarwo - detikJatim
Minggu, 11 Sep 2022 16:36 WIB
Pria mabuk yang menyekap dan menganiaya kakek berusia 73 tahun di Lamongan
Miftahul (47) alias Memet/(Foto: Istimewa/dok Polres Lamongan)
Lamongan -

Diduga karena mabuk seorang pria paruh baya menghajar seorang kakek di Lamongan. Pria mabuk itu sempat menyekap sang kakek sebelum pintu kamar didobrak warga dan polisi.

Informasi yang dihimpun, lelaki paruh baya yang kini mendekam di sel tahanan polisi itu adalah Miftahul (47) alias Memet warga Kelurahan/Kecamatan Brondong.

Diduga dalam keadaan mabuk ia tega menyekap dan menganiaya seorang kakek bernama Jupri (73) di rumah sang kakek di RT 05, RW 01, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (10/9/2022) sore di rumah saudara korban yang bernama Jupri," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Minggu (11/9/2022).

Anton mengungkapkan, pada hari nahas itu korban didatangi pelaku Memet yang diketahui sedang dalam keadaan mabuk. Tiba-tiba saja pelaku menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

Memet menganiaya Jupri dengan tangan kosong berkali-kali. Pukulan bertubi-tubi mengenai wajah dan kepala korban hingga korban sempat berteriak meminta tolong.

"Setelah berteriak itulah korban disekap di dalam kamar," ujar Anton.

Untung saja ada warga yang mendengar teriakan korban. Namun, kakek itu semakin tak berdaya karena pelaku menyekapnya di dalam kamar, kemudian menguncinya dari dalam.

Warga yang mengetahui kejadian ini bersama-sama berupaya menolong sang kakek. Mereka berupaya mendobrak pintu kamar korban sementara sebagian lainnya ada yang melapor ke polisi.

"Warga yang berusaha menolong korban mendapat teriakan dan ancaman dari pelaku," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, kata Anton, anggota piket jaga Polsek Brondong langsung datang ke TKP dan mendapati pelaku masih di dalam rumah.

Petugas langsung mengamankan pelaku ke Polsek Brondong. Korban juga sudah dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.

"Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Motif penganiayaan ini masih kami dalami," ujarnya.

Menurut Anton, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan mengakui kalau menenggak miras sebelum menganiaya korban.

Miras yang diminum pelaku, berdasarkan pengakuannya, didapat dari sebuah warung di Kecamatan Brondong.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan," pungkasnya.




(dpe/sun)


Hide Ads