Lagi-lagi kafe tak berizin yang nekat buka di bulan puasa dan menjual minuman keras ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan. Ratusan botol miras juga disita dari kafe di Kecamatan Babat tersebut.
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Lamongan Safari membenarkan jika pihaknya menutup paksa salah satu kafe di wilayah Kecamatan Babat. Pasalnya, kata Safari, kafe tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol dan tidak mengindahkan surat imbauan tertib usaha dari Satpol PP di bulan suci Ramadan 1443 H ini.
"Benar, kami telah melakukan penutupan terhadap salah satu kafe di Kecamatan Babat karena selain tidak memiliki izin, juga tidak mengindahkan imbauan agar tutup selama bulan Ramadan," kata Safari saat dihubungi wartawan, Minggu (17/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain melakukan penyegelan dan penutupan kafe, ungkap Safari, pihaknya juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Tindakan lain yang diberikan oleh Satpol PP, tandas Safari, adalah memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemilik kafe kami minta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti dan akan kita panggil ke Kantor Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Kafe yang disegel ini, tandas Safari, telah melanggar Perda Nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum, Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Lamongan dan juga imbauan Satpol PP Lamongan tertanggal 23 maret 2022 nomor: 300/693/413.126/2022 tentang tertib usaha di bulan ramadan 1443 H.
"Satpol PP akan terus intens melakukan pengawasan. Kita butuh kerjasama dengan semua pihak untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan di Lamongan," pungkasnya.
(iwd/iwd)