Penasihat Hukum Minta Penahanan Ferry Irawan Ditangguhkan karena Alasan Ini

Penasihat Hukum Minta Penahanan Ferry Irawan Ditangguhkan karena Alasan Ini

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 27 Mar 2023 21:31 WIB
Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang yang kembali meminta penangguhan penahanan kliennya.
Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang yang kembali meminta penangguhan penahanan kliennya. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Sidang perkara KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan dimulai hari ini. Penasihat hukum Ferry Irawan langsung mengajukan eksepsi dan meminta penahanan kliennya ditangguhkan.

Penasehat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang untuk kedua kalinya mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Kejari Kediri. Kali ini penasihat hukum punya alasan berbeda.

Saat itu penangguhan penahanan Ferry Irawan dilayangkan ke Kejari Kota Kediri dan langsung dijawab oleh Kajari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf. Novika menegaskan Tim JPU yang telah melakukan pemeriksaan menolak penangguhan penahanan itu dengan berbagai pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penasehat hukum Ferry, tadi ada penangguhan penahanan, tapi kami sudah mempertimbangkan dengan Tim JPU untuk melanjutkan penahanan," kata Novika, Kamis (16/3/2023).

Kali ini Jeffry Simatupang kembali mengajukan penangguhan penahanan saat mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho disertai adik kandung Ferry Irawan sebagai jaminan.

ADVERTISEMENT

"Mohon izin majelis hakim yang terhormat, kami mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan adik terdakwa," kata Jeffry dalam sidang perdana kasus KDRT Venna Melinda itu, Senin (26/3/2023).

Permintaan itu kemudian dijawab Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan akan terlebih dahulu mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Jeffry Simatupang.

"Permohonan ini kami terima, tapi akan kami pertimbangkan terlebih dahulu oleh majelis hakim," ujar Boedi.

Adapun alasan Jeffry mengajukan penangguhan penahanan kali ini karena menurutnya terbukti dari sejumlah fakta persidangan dan surat dakwaan yang disampaikan JPU bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti.

"Hasil visum RS bhayangkara sudah jelas sekali disebutkan, tidak ada retak di dalam tulang kepala. Tidak ada retak juga di dalam tulang rusuk. itu hasil visum ya, dalam surat dakwaan," ujarnya.

Menurutnya hal itu sudah tidak sesuai dengan apa yang selama ini digembar-gemborkan telah dilakukan oleh kliennya, baik itu mematahkan hidung hingga membuat tulang rusuk Venna Melinda retak.

"Makanya kami meminta kalau selama ini Pak Ferry digembar-gemborkan mematahkan hidung, ada tulang rusuk yang retak, sedangkan dalam dakwaan tidak terdapat hal itu, maka kami meminta Pak Ferry segera ditangguhkan (penahanannya) demi tegaknya keadilan di Kota Kediri ini," ujar Jeffry.

Dia berharap permohonan penangguhan penahanannya itu dikabulkan karena dengan demikian, kata Jeffry, masyarakat bisa semakin percaya pada pengadilan.

"Supaya masyarakat ini semakin percaya kepada pengadilan. Di dakwaan sendiri yang menyatakan bahwa hidungnya tidak ada fraktur dan tulang rusuknya tidak ada fraktur. Itu dakwaan ya, bukan dari eksepsi. Justru dari dakwaan. Makanya kami meminta Pak Ferry segera dikeluarkan, agar proses hukum ini berjalan dengan benar dengan seadil-adilnya," katanya.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads