Isi Dakwaan Ferry Disebut Kirim Link YouTube-Venna Melinda Pukuli Diri Sendiri

Isi Dakwaan Ferry Disebut Kirim Link YouTube-Venna Melinda Pukuli Diri Sendiri

Andhika Dwi - detikJatim
Senin, 27 Mar 2023 16:52 WIB
Ferry Irawan usai sidang perdana perkara KDRT terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan usai sidang perdana perkara KDRT terhadap Venna Melinda. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri -

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dialami Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan, suaminya mulai disidangkan. Sejumlah fakta diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Ferry Irawan.

Agenda sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada sebanyak 4 dari 7 orang Tim JPU yang hadir dalam sidang hari ini.

Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan tuntutan penjara 15 tahun. Dalam persidangan ini JPU menguraikan perbuatan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda yang dilakukan di kamar 511, di Hotel Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya dugaan kasus kekerasan di Kediri, sejumlah dugaan KDRT yang dilakukan Ferry terhadap Venna yang terjadi di Medan sebelum peristiwa Kediri juga diungkapkan oleh JPU.

Dalam uraian dakwaan itu, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan bermula dari link YouTube yang dikirim Ferry kepada sang istri Venna Melinda. Link itu berisi video lama sang aktris saat olahraga di Gym sebelum Venna memakai hijab.

ADVERTISEMENT

"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan Whatsapp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab. Dan mengatakan inilah dosa jariyah," kata Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono saat membaca dakwaan.

Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, kemudian dihapus Ferry Irawan dan terjadilah perdebatan dan pertengkaran hingga berakibat dugaan KDRT.

"Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan?" jelas Yuni Priono menirukan pernyataan Venna Melinda.

Mendengar jawaban Venna Melinda itu, masih disampaikan JPU dalam dakwaannya, Ferry Irawan disebut tidak terima. Untuk itulah Ferry langsung mencolek bagian intim Venna Melinda.

"Mau gitu, hubungan badan aja susah banget sih," jelas JPU membacakan ucapan Ferry yang ditulis dalam dakwaan.

Venna Melinda disebut sempat memukuli kepalanya sendiri. Baca di halaman selanjutnya.

Setelah perdebatan panjang itu Venna melinda duduk bersimpuh di lantai, menangis dan memukuli kepala sendiri dengan tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.

Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Di sinilah Venna mengaku hidungnya sakit dan akhirnya mengeluarkan darah.

Venna berusaha meminta pertolongan lewat ponselnya maupun telepon kamar hotel namun dihalangi oleh Ferry Irawan. Ferry Irawan juga sempat mengancam Venna Melinda setelah dia keluar kamar dan minta pertolongan pegawai hotel. Saat itulah Ferry diduga sempat mencekik Venna.

"Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan," jelas JPU.

Sementara Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang langsung membantah dakwaan itu. Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan. Salah satunya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda, serta dan pasal yang disangkakan.

"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan ibu Ve memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," jelas Jeffry.

Kedua terkait pasal yang didakwakan. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara didapati kesimpulan bahwa luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.

"Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul?" katanya.

Dalam jalannya sidang perdana Ferry Irawan dan Venna Melinda ini terlihat sejumlah anggota polisi berpakaian dinas dan preman disiagakan di gedung Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Ketua Mejelis Hakim Boedi Haryantho memutuskan bahwa sidang kali akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan kedua dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari penasehat hukum Ferry Irawan yang akan disampaikan oleh JPU. Sidang itu akan digelar pada Kamis (30/3/2023).

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads