Hubungan gelap suami Kades Jaten Blitar, Riyanto (45) dengan perempuan berinisial WY (20) akhirnya terbongkar. Kasus perselingkuhan terungkap bersamaan dengan terkuaknya kasus rekayasa pembuangan bayi hasil hubungan gelap Riyanto dan WY.
Riyanto merupakan Warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Sementara pasangan gelapnya WY (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung. Keduanya kini telah menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan, Riyanto terbukti melakukan rekayasa kasus sehingga seolah-olah menemukan bayi di pinggir sawah Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan saat kejadian ternyata hasil rekayasa dari pelaku," kata Iptu Mohammad Anshori, Rabu (22/3/2023).
Dari proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru mengungkap detik-detik penelantaran bayi laki-laki tersebut.
Anshori menjelaskan, kasus itu bermula dari hubungan gelap yang dilakukan Riyanto dengan WY. Hubungan itu mengakibatkan WY hamil hingga usia kandungannya mencapai tujuh bulan.
Diduga karena malu atas hasil hubungan gelap itu, WY mengkonsumsi obat-obatan tertentu untuk mengaborsi atau mengeluarkan paksa bayi yang di kandungnya.
"WY akhirnya melahirkan bayinya di kamar mandi di rumah orang tuanya di Desa Jaten. Setelah itu dia menghubungi WY menghubungi RYT (Riyanto) dan menyerahkan tersebut," jelasnya.
Saat menerima bayi prematur itu, Riyanto sempat kebingungan. Ia kemudian memasukkan bayi itu ke dalam mobilnya dan sempat dibawa pulang ke rumah.
"Namun karena panik dan bingung, akhirnya bayi itu dimasukkan ke dalam kardus dan dibawa keliling hingga wilayah Ngantru, Tulungagung," imbuhnya.
Saat di Kecamatan Ngantru, Riyanto mulai menjalankan rekayasa kasus. Bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Ngantru dengan tujuan untuk mendapatkan perawatan medis, namun Riyanto melaporkan ke pihak puskesmas jika bayi itu ditemukan di pinggir sawah di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
"Saat itu pihak Puskemas Ngantru sempat melakukan upaya penanganan, namun karena kondisi bayi lemah akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Jajaran Polsek Ngantru dan Sat Reskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan tersebut langsung turun tangan melakukan upaya penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Riyanto.
"Dari hasil pemeriksaan itu kami menilai ada yang janggal. Hingga akhirnya kami mendapatkan keterangan dari salah satu saksi yang sempat diajak merekayasa kasus itu tapi tidak mau," imbuh Anshori.
Dari situ lah penyidik kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan berhadap Riyanto. Hasilnya, pelaku mengaku telah merekayasa kasus tersebut. Tersangka mengaku sengaja merekayasa kasus itu karena merasa malu dengan bayi hasil hubungan gelap itu.
"Akhirnya kami juga mengamankan pelaku perempuan dan mendapat barang bukti obat yang diduga untuk mengaborsi bayi itu," jelasnya.
Anshori memastikan, bayi dengan berat 1,7 kg itu tidak sempat dibuang oleh Riyanto, namun dibawa keliling dengan mobil dan dibawa ke Puskesmas Ngantru.
"Dalam perkara ini kami menetapkan dua pelaku yakni RYT dan WY," imbuhnya.
(hil/fat)