Sidang yang tadinya diagendakan pukul 09.00 WIB itu molor, baru dimulai pukul 10.46 WIB. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Boedi Haryantho. Dalam sidang itu Yuni Priono selaku Pemimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Di awal jalannya persidangan sikap Ferry terlihat biasa saja. Namun saat Kasi Pidum Yuni Priyono memaparkan pokok perkara KDRT Ferry Irawan terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya sambil tertunduk.
Terutama ketika Yuni menjelaskan kronologi awal Ferry didakwa melakukan KDRT terhadap Istrinya Venna Melinda di sebuah Hotel Di Kota Kediri.
Tidak hanya itu, sejumlah dakwaan dari JPU terkait KDRT yang dilakukan Ferry di tempat dan waktu yang lain juga membuat Ferry menggeleng-gelengkan kepala seolah-olah apa yang disebutkan JPU tidak sesuai dengan fakta.
Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menegaskan bahwa Ferry Irawan geleng-geleng kepala karena ada sebagian dari dakwaan JPU yang ada benarnya tapi ada juga yang keliru.
"Seperti yang teman media ketahui, dakwaan match (cocok) dengan eksepsi yang kita lakukan. Apa itu match-nya? Bahwa ibu V (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah Pak Ferry yang disangka melakukan tindakan dugaan KDRT. Itulah yang akan kita buktikan nanti," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Jeffry berkaitan dengan eksepsi yang disampaikan dalam persidangan, JPU Yuni Priyono menyatakan bahwa dirinya dan tim akan menyiapkan jawaban atas eksepsi itu.
"Ya sebenarnya tadi sama-sama kita lihat kan di dalam persidangan, bahwa hari ini agendanya adalah pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum karena ini adalah sidang pertama. Dan tadi penasihat hukum sudah langsung mengajukan eksepsi. Jadi untuk agenda sidang berikutnya tentu kami akan membuat tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diputuskan oleh 2 majelis hakim sidang KDRT terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan akan dilanjutkan 3 hari lagi, yakni Kamis (29/3/2023).
"Sesuai dengan ketetapan 2 majelis hakim tadi, sidang ditunda pada Kamis minggu ini. Ya, 3 hari lagi. Kami akan siapkan jawaban atas eksepsi itu," katanya kepada wartawan usai sidang.
(dpe/fat)