Ferry Irawan akan menjalani sidang perdana di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, Senin (27/3/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Sidang ini digelar pukul 09.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun detikJatim, ada 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan.
Ketujuh JPU tersebut yakni Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah dan Aditya Okto Thohari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan Jeffry Simatupang juga terlihat mendatangi PN Kota Kediri.
Sebelumnya, Ferry dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kediri ke PN Kediri. Ferry mengenakan baju tahanan oranye. Ferry juga melengkapi penampilannya dengan peci berwarna putih. Sedangkan kedua tangannya diborgol.
![]() |
Saat turun dari mobil tahanan, Ferry sempat berjanji akan memberikan keterangan usai menjalani sidang pertamanya ini. Tak banyak berbicara, Ferry kemudian dibawa petugas memasuki gedung.
"Nanti saya akan memberikan statement, nanti ya," kata Ferry di hadapan sejumlah awak media di kantor PN Kota Kediri, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, menjelang sidang awal Ferry Irawan, tampak sejumlah anggota polisi bersiaga mengawal jalannya persidangan. Ferry dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya di Ruang Sidang Candra atau Ruang Sidang Cakra.
Sejak dilimpahkan oleh Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ferry Irawan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II-A Kediri pada Kamis, 16 Maret 2023.
Simak Video 'Ferry Irawan Siap Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Senin Depan':