Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Kebaya Merah ke Polda Jatim

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Kebaya Merah ke Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 03 Feb 2023 16:27 WIB
Kasus kebaya merah viral memasuki babak baru. Setelah sempat diselidiki oleh polisi, pemeran wanita kebaya merah dalam video tersebut sudah ditangkap.
Cuplikan video mesum Kebaya Merah. (Foto: Tangkapan layar video viral)
Surabaya - Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus video porno Kebaya Merah ke Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas tersebut karena masih belum lengkap alias P19.

Berkas perkara itu telah diserahkan oleh kepolisian ke Kejati Jatim pada 13 Januari 2023 atau sekitar 2 bulan sejak polisi menyerahkan SPDP kepada Kejati Jatim.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polda Jatim pada 9 November 2022," kata Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman kepada detikJatim, Jumat (3/2/2023).

Fathur menyebutkan bahwa dalam berkas perkara pornografi kasus Kebaya Merah itu disebutkan sebanyak 3 nama tersangka. Mereka adalah para pemeran video porno yang sempat viral di media sosial.

"SPDP dari Penyidik Polda Jatim itu atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki)," imbuhnya.

Fathur menegaskan bahwa pada 13 Januari 2023 3 berkas perkara dari 3 tersangka telah dilakukan pelimpahan tahap I oleh penyidik Polda Jatim ke JPU Kejati Jatim.

Dalam berkas perkara itu, kata Fathur, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk melakukan penelitian berkas itu Bu Kajati Jatim Mia Amiati telah menunjuk 2 JPU untuk meneliti berkas. Setidaknya, selama 14 hari," ujarnya.

Namun, berkas tersebut masih berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.

"Pada tanggal 19 Januari 2023, Jaksa Peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, 31 Januari 2023, JPU mengembalikan 3 berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke Penyidik Polda Jatim," ujarnya.

Ditanya soal kekurangan apa yang belum dipenuhi oleh penyidik, Fathur enggan menjelaskannya secara detail.

"Tidak bisa dijelaskan secara detail, masuk dalam materi (penyidikan)," kata Fathur.

Fathur memastikan, sampai saat ini berkas perkara masih berada di Penyidik Polda Jatim. Ia berharap, penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya.


(dpe/dte)


Hide Ads