Tiga tersangka pemeran video syur kebaya merah yang sempat viral beberapa bulan lalu telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Jatim kepada Kejari Surabaya, Senin (6/3).
Kepala Kasipidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengatakan setelah penyerahan ini, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan oleh jaksa di Rutan Polda Jatim dan tak lama akan menjalani persidangan.
"Sejak hari ini, para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial," jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menyebut ketiga tersangka yang telah diserahkan penyidik adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita telah diterima pihaknya. Ketiganya dijerat dengan Pasal Pornografi dan UU ITE.
"Ketiga tersangka telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Joko.
(abq/iwd)