Kasus penganiayaan santri yang menewaskan BT (16) warga asal Desa Bulukagung Kecamatan Klampis terus berlanjut. Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru yang terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di salah satu Ponpes di Kecamatan Geger itu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan dua tersangka yang baru ditetapkan yakni berinisial F (20) dan MR (20) asal Bangkalan. Kedua ditetapkan sebagai tersangka menyusul 9 tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu.
"Untuk kasus santri ini, kami telah menetapkan dua tersangka baru yakni F dan MR," kata Wiwit saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dua pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan, dua orang tersebut diduga terlibat aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Wiwit juga mengatakan, status kedua tersangka saat melakukan penganiayaan yakni sebagai pengurus pondok. Dalam konteks ini, pengurus yang dimaksud yakni santri senior yang membantu mengurus pondok.
"Dua tersangka merupakan santri senior atau pengurus pondok," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 9 tersangka penganiayan santri yang terjadi pada tanggal 7 maret lalu. Para tersangka itu yakni NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal kecamatan Geger.
(abq/iwd)