Satreskrim Polres Tulungagung melimpahkan penanganan kasus penelantaran bayi yang terjadi di Kecamatan Ngantru ke Polres Blitar Kota. Hal itu dilakukan karena tempat kejadian pidana (locus delicti) berada di Blitar.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan proses pelimpahan perkara telah dilakukan sejak Selasa (21/3) setelah pihaknya menuntaskan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Karena lokasi kejadian perkara di wilayah Blitar maka penanganan selanjutnya akan kami limpahkan ke polres setempat. Ini masih menunggu penyelesaian mindik (administrasi penyidikan) dan gelar perkara," kata Anshori, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus rekayasa pembuangan bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung yang terjadi pada Senin (20/3/2023).
Saat itu tersangka Riyanto (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan gelap dengan perempuan bernama WY (20), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Pelaku merasa panik dan bingung karena hasil hubungan gelapnya telah lahir. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu selanjutnya dimasukkan ke dalam kardus bekas kopi dan dibawa keliling ke sejumlah tempat.
Saat sampai di Kecamatan Ngantru, Tulungagung Riyanto membawa bayi itu ke Puskemas dan mengaku menemukannya dari pinggir jalan di area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Bayi yang diduga sengaja dibuang itu akhirnya meninggal saat menjalani penanganan medis di Puskesmas. Dari proses penyelidikan akhirnya sandiwara yang disusun oleh Riyanto untuk melepas tanggung jawab terbongkar.
Polisi telah menetapkan Riyanto dan selingkuhannya sebagai tersangka penelantaran anak. Keduanya dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
(dpe/sun)