Suami Kades Jaten Blitar, Riyanto (45) telah ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi hingga bayi itu meninggal. Sebelum sandiwara itu terbongkar, pria itu menyusun alibi.
Riyanto yang merupakan warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Blitar membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru pada Senin (20/3) siang.
Kepada petugas Puskesmas dia mengaku menemukan bayi itu di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan terungkap bahwa bayi itu adalah anak dari hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya bernama WY (20) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Sebelum sandiwara itu terbongkar, Riyanto telah menyusun alibi. Seolah-olah dia sedang perjalanan naik mobil hendak menuju rumah temannya di Desa Pojok.
Di tengah perjalanan itu dia melihat sebuah kardus di pinggir jalan. Mengaku curiga, Riyanto pun menghampiri kardus itu dan menemukan bayi di dalamnya.
"Kemudian saya menghubungi istri saya (Kades Jaten) dan teman saya yang mau saya kunjungi. Saya minta pertimbangan bagaimana ini, takutnya kenapa-kenapa, akhirnya saya bawa ke Puskesmas," alibi Riyanto.
Bayi yang masih prematur dan dalam keadaan lemah itu pada akhirnya meninggal saat menjalani perawatan di Puskesmas Ngantru. Riyanto pun lega, alibinya terlihat sempurna.
Hingga sandiwara itu pelan-pelan terbongkar setelah polisi mengajak Riyanto ke lokasi penemuan temuan bayi tersebut. Keterangannya saat itu yang membuat polisi curiga.
Alibi dan sandiwara yang disusun Riyanto pun dibongkar. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap Riyanto.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tadi malam dan yang bersangkutan mengakui," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, Selasa (21/3/2023).
Polisi yang menyelidiki kasus itu melandaskan kecurigaan pada keterangan janggal yang disampaikan Riyanto sebagai orang yang mengaku menemukan bayi.
"Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui telah merekayasa kasus pembuangan bayi tersebut, sehingga seolah-olah pelaku adalah orang yang menemukan," jelasnya.
Riyanto dan WY mengaku nekat membuang bayi itu karena malu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat UU Perlindungan Anak.
(dpe/fat)