Kabag Humas Pemkab Situbondo Dipolisikan Penipuan Robot Trading

Kabag Humas Pemkab Situbondo Dipolisikan Penipuan Robot Trading

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 16:34 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra
Foto: Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra (Chuck Shatu Widarsa/detikJatim)
Situbondo -

Kabag Humas Pemkab Situbondo Sigit Susetyo Raharjo dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan terkait penipuan robot trading Smart Avatar.

Pelapor adalah Nur Aida, warga Desa Awar-awar, Asembagus. Ia mengaku telah mentransfer uang hingga Rp 237 juta namun tak ada keuntungan yang dijanjikan.

Kuasa hukum pelapor, Zaenuri Ghozali mengatakan pihaknya sudah berulang kali melakukan lobi dan upaya mediasi dengan terlapor, sebelum masuk ke ranah hukum. Tapi selalu gagal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan terlapor, tapi gagal. Korban penipuan modus ini sebenarnya ada 3 orang, dengan total kerugian ratusan juta rupiah," katanya Zaenuri Ghozali, Selasa (21/3/2023).

Proses transfer dilakukan pelapor ke terlapor sebanyak 2 kali. Pertama pada 5 November 2021 sebesar Rp 159 juta. Dan kedua pada 10 November 2021 sebesar Rp 78 juta.

ADVERTISEMENT

Terlapor menjanjikan bahwa bisnis online yang dijalankannya tidak akan merugikan. Karena menurut keterangan terlapor, Smart Avatar merupakan bisnis yang aman dan ada legalitas dari pemerintah.

Namun faktanya, uang yang sudah dikeluarkan untuk bisnis Smart Avatar sebanyak Rp 237 juta itu tak ada keuntungan. Bahkan uangnya tak bisa ditarik kembali.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun pihaknya masih akan melihat dan menyelidiki kasus tersebut.

"Kami akan panggil sejumlah saksi serta terlapor untuk dimintai keterangan dahulu," kata Dhedi.




(abq/iwd)


Hide Ads