Istri Toriman Kabur Usai Kedok Perselingkuhannya Terbongkar Sang Anak

Istri Toriman Kabur Usai Kedok Perselingkuhannya Terbongkar Sang Anak

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 15:11 WIB
Toriman, pria di Jember yang membacok selingkuhan istri
Toriman, pria di Jember yang bacok selingkuhan istri hingga tewas (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Toriman (44) nekat menghabisi nyawa selingkuhan istrinya, Sunarto (40). Perselingkuhan ini terjadi saat Toriman meninggalkan anak istrinya untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia. Istri Toriman kabur setelah kedok perselingkuhannya terbongkar sang anak yang saat itu masih berusia 6 tahun.

"Istri pelaku sudah kabur lama," kata Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo kepada detikJatim, Selasa (21/3/2023).

Tiga tahun lalu, sang anak dengan polosnya menceritakan melihat ibunya berhubungan badan dengan selingkuhannya, Sunarto. Saat itu, Toriman sedang berada di negeri Jiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dendamnya waktu di Malaysia, anaknya melihat ibunya berhubungan badan sama korban di rumahnya. Waktu itu anaknya masih umur 6 tahun, kejadiannya 3 tahun yang lalu, waktu dia di Malaysia," imbuhnya

Hingga kini, Toriman tak mengetahui keberadaan istrinya. Padahal, Toriman belum sempat mengklarifikasi kasus perselingkuhan istrinya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku juga belum tahu di mana keberadaan istrinya. Makanya perselingkuhan ini belum pernah diklarifikasi karena istrinya kabur," imbuh Herry.

Sementara itu, Herry menyebut, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Rabu (22/2) pagi. Tersangka merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala Sunarto berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.




(hil/dte)


Hide Ads