Terungkap Awal Terbongkarnya Istri Main Serong Bikin Darah Toriman Mendidih

Terungkap Awal Terbongkarnya Istri Main Serong Bikin Darah Toriman Mendidih

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 09:37 WIB
Pelaku pembacokan pria di Jember ditangkap di Lampung
Pelaku pembacokan pria di Jember ditangkap di Lampung (Foto: Tangkapan layar)
Jember -

Darah Toriman (44) mendidih saat mengetahui kabar perselingkuhan sang istri. Bagaimana tidak, perselingkuhan ini terjadi saat dirinya tengah banting tulang di negeri orang. Toriman mengetahui kabar perselingkuhan ini dari sang anak saat ia menjadi TKI di Negeri Jiran.

Sang istri yang dicintainya malah memadu kasih dengan pria bernama Sunarto (40). Hal ini membuat Toriman gelap mata dan nekat menghabisi nyawa Sunarto. Dendam kesumat Toriman tak bisa diredam.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, awal terbongkarnya main serong istri Toriman dibongkar sendiri oleh anaknya. Perselingkuhan terjadi ketika tersangka masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata istrinya pernah berselingkuh dengan korban," ujar Herry kepada wartawan saat di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023).

Herry menyebut, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Rabu (22/2) pagi. Tersangka merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan informasi tersebut, yang bersangkutan merasa dendam terhadap korban," imbuhnya.

Saat itu, korban melintas di depan warung milik tersangka lalu mengejek dengan menggeber motornya. Melihat hal ini, dendam tersangka semakin memuncak.

Tersangka lantas mengejar korban dengan mengendarai motor pula. Sesampainya di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, tersangka berhasil menghentikan korban.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.

Sebelumnya, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2). Korban dibacok saat mengendarai motor.

Korban tewas dalam perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.




(hil/fat)


Hide Ads