Ini Ejekan yang Bikin Toriman Muntab Habisi Nyawa Selingkuhan Istri

Ini Ejekan yang Bikin Toriman Muntab Habisi Nyawa Selingkuhan Istri

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 10:38 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo
Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo/Foto: Yakub Mulyono/detikJatim
Jember -

Kesabaran Toriman (44) habis usai berkali diejek oleh Sunarto (40), selingkuhan istrinya. Setiap lewat depan warung Toriman, Sunarto kerap menggeber motornya. Hal ini membuat Toriman naik pitam hingga menghabisi nyawa Sunarto.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, pengakuan tersangka, Sunarto disebut kerap menggeber motor tiap lewat depan warungnya. Namun, pihaknya tidak tahu apa motif Sunarto melakukan hal itu.

"Keterangan dari tersangka katanya dia lewat depan warungnya geber motor, masalahnya korban sudah meninggal kita nggak tahu apa motif menggeber motornya," kata Herry saat dihubungi detikJatim, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh Sunarto. Hingga kesabaran Toriman pun habis. Sampai suatu hari, saat Sunarto lewat dengan berjalan kaki, Toriman langsung mengejarnya dan menghabisi Sunarto.

"(Geber motornya) Itu sudah beberapa waktu sebelum pembacokan. Pelaku dendam si korban kalau lewat depan warungnya suka geber. Nah waktu korban lewat dengan jalan kaki dikejar oleh pelaku langsung dibacok," imbuh Herry.

ADVERTISEMENT

Herry menyebut, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Rabu (22/2) pagi. Tersangka merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2). Korban dibacok saat mengendarai motor.

Korban tewas dalam perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.




(hil/fat)


Hide Ads