Toriman Simpan Bara Dendam 3 Tahun Sebelum Habisi Selingkuhan Istrinya

Toriman Simpan Bara Dendam 3 Tahun Sebelum Habisi Selingkuhan Istrinya

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 14:24 WIB
Toriman, pria di Jember yang membacok selingkuhan istri
Toriman, pria Jember yang membacok selingkuhan istrinya (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Toriman (44) telah menyimpan bara dendam selama 3 tahun sebelum menghabisi selingkuhan istrinya, Sunarto (40). Polisi menyebut, ada dua dendam yang membuat Toriman naik pitam hingga membacok Sunarto.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, dendam pertama bermula pada tiga tahun lalu saat menjadi TKI di Malaysia. Saat itu, Toriman mendapat cerita perselingkuhan ibunya dari sang anak yang masih berusia 6 tahun.

"Waktu itu anaknya masih umur 6 tahun, kejadiannya 3 tahun yang lalu, waktu dia di Malaysia," ujar Herry saat dihubungi detikJatim, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dendam ini disimpan Toriman hingga ia pulang ke kampung halamannya dan menjadi pengusaha warung. Lalu suatu ketika, Sunarto disebut Toriman kerap menggeber motor tiap lewat depan warungnya.

"Keterangan dari tersangka katanya dia lewat depan warungnya geber motor, masalahnya korban sudah meninggal kita nggak tahu apa motif menggeber motornya," kata Herry.

ADVERTISEMENT

Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh Sunarto. Hingga kesabaran Toriman pun habis. Sampai suatu hari, saat Sunarto lewat dengan berjalan kaki, Toriman langsung mengejar dan menghabisi Sunarto.

"(Geber motornya) Itu sudah beberapa waktu sebelum pembacokan. Pelaku dendam si korban kalau lewat depan warungnya suka geber. Nah waktu korban lewat dengan jalan kaki dikejar oleh pelaku langsung dibacok," imbuhnya.

Herry menyebut, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2) pagi. Tersangka merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.

Sebelumnya, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2). Korban dibacok saat mengendarai motor.

Korban tewas dalam perawatan di RSD dr Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.




(hil/fat)


Hide Ads