Bara dendam yang berkecamuk di hati Toriman (44) sudah tak bisa dibendung. Pria asal Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember itu tersulut olok-olok Sunarto (40). Sunarto diketahui pernah berselingkuh dengan istri Toriman.
Alhasil, Toriman muntap. Dia membacok Sunarto di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2) pagi.
"Dari hasil wawancara dengan tersangka (Toriman), ternyata istrinya pernah berselingkuh dengan korban (Sunarto)," jelas Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo saat merilis kasus tersebut, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan itu berawal saat Sunarto melintas di depan warung Toriman. Entah bagaimana pangkal masalahnya, Sunarto mengejek Toriman. Tak cukup sampai di situ, Sunarto juga menggeber motornya di depan Toriman.
Darah Toriman makin mendidih. Dendamnya sudah sampai di ubun-ubun. Toriman lalu bergegas mengambil motornya sambil membawa parang dan mengejar Sunarto.
Tepat di depan Balai Desa Pringgowirawan, Toriman berhasil menghentikan Sunarto. Toriman yang sudah terlanjur gelap mata tanpa aiueo membacok kepala Sunarto bertubi-tubi. Setelah puas melampiaskan dendamnya, Toriman kabur.
Sunarto sempat dilarikan ke RSD dr Soebandi lantaran mengalami pendarahan hebat usai dibacok. Namun, nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tambah Herry.
Perwira polisi dengan dua melati di pundak itu mengungkapkan, Toriman tahu istrinya selingkuh dengan Sunarto setelah sang anak wadul. Lebih sakitnya lagi, perbuatan main serong itu dilakukan saat Toriman bekerja di Malaysia mengadu nasib sebagai TKI.
"Berdasarkan informasi tersebut, yang bersangkutan (Toriman) merasa dendam terhadap korban," ungkap Herry.
Hampir sebulan kabur usai membacok, Toriman akhirnya ditangkap pada 16 Maret 2023. Kala itu Toriman kabur sampai Lampung. Tim Kalong Sat Reskrim Polres Jember berhasil mengendus lalu menangkap Toriman tanpa perlawanan.
Polisi memutuskan pembunuhan yang dilakukan Toriman sudah direncanakan. Toriman pun dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Kepada tersangka, kami terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.
(hil/dte)