Motif Pembacok Pria Jember hingga Tewas gegara Istri Diselingkuhi Lalu Diejek

Motif Pembacok Pria Jember hingga Tewas gegara Istri Diselingkuhi Lalu Diejek

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 20 Mar 2023 20:29 WIB
Toriman pembacok Sunarto hingga tewas di Jember
Foto: Toriman pembacok Sunarto hingga tewas di Jember (Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Tersangka pembacokan pria di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember dihadirkan dalam press release. Polisi mengungkapkan motifnya.

Tersangka adalah Toriman (44), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru. Ia nekat membacok hingga tewas Sunarto (40) karena ia dendam korban pernah selingkuh dengan istrinya.

"Dari hasil wawancara dengan tersangka, ternyata istrinya pernah berselingkuh dengan korban," kata Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo saat pers rilis di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herry, informasi perselingkuhan itu diperoleh tersangka dari sang anak. Perselingkuhan terjadi ketika tersangka masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Berdasarkan informasi tersebut, yang bersangkutan merasa dendam terhadap korban," ujar Herry.

ADVERTISEMENT

Herry menuturkan pembacokan terjadi pada Rabu (22/2) pagi. Saat itu, korban melintas di depan warung milik tersangka lalu mengejek dengan menggeber motornya. Melihat hal ini, dendam tersangka semakin memuncak.

Tersangka lantas mengejar korban dengan mengendarai motor pula. Sesampainya di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, tersangka berhasil menghentikan korban.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2). Korban dibacok saat mengendarai motor.

Korban tewas dalam perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.




(abq/iwd)


Hide Ads