Toriman Bacok Pria yang Selingkuhi Istrinya Saat Jadi TKI

Toriman Bacok Pria yang Selingkuhi Istrinya Saat Jadi TKI

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Mar 2023 09:05 WIB
Toriman pembacok Sunarto hingga tewas di Jember
Foto: Toriman pembacok Sunarto hingga tewas di Jember (Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Perselingkuhan istrinya dengan pria lain membuat Toriman (44) gelap mata. Saat ia tengah mencari nafkah sebagai TKI di luar negeri, sang istri malah memadu kasih dengan pria bernama Sunarto (40).

Dendam kesumat Toriman tak bisa diredam. Apalagi saat tersulut olok-olok Sunarto, ia langsung gelap mata menghabisi Sunarto hingga meregang nyawa.

Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo mengatakan, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Tersangka adalah Toriman (44), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herry, informasi perselingkuhan itu diperoleh tersangka dari sang anak. Perselingkuhan terjadi ketika tersangka masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

"Dari hasil wawancara dengan tersangka, ternyata istrinya pernah berselingkuh dengan korban. Berdasarkan informasi tersebut, yang bersangkutan merasa dendam terhadap korban," ujar Herry saat pers rilis di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023).

ADVERTISEMENT

Akhirnya, pembacokan ini terjadi pada Rabu (22/2) pagi. Saat itu, korban melintas di depan warung milik tersangka lalu mengejek dengan menggeber motornya. Melihat hal ini, dendam tersangka semakin memuncak.

Tersangka lantas mengejar korban dengan mengendarai motor pula. Sesampainya di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, tersangka berhasil menghentikan korban.

Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka parah di kepala belakang dan akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit," tutur Herry.

Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap pada 16 Maret 2023.

"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2). Korban dibacok saat mengendarai motor.

Korban tewas dalam perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.




(hil/fat)


Hide Ads