Berawal dari game PlayerUnknown's Battlegrounds atau dikenal dengan PUBG. I Made jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya karena terjerat pidana pemerasan.
Kasus pidana tersebut berawal pada Rabu (26/12/2021). Tepatnya, di sebuah kafe di Jalan Perak Barat, Surabaya.
Terdakwa Made awalnya mengenal RT (15), mereka saling mengenal melalui game online (PUBG). Terdakwa kemudian diminta tolong untuk memperbaiki akun game RT. Terdakwa yang diminta tolong karena akun game terkena hack RT. Namun malah memerasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta," kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, Senin (20/3/2023).
Pemerasan yang dilakukan Made kepada RT bermodus mengancam akan menyebarkan foto dan video syur RT dan kekasihnya. Made mendapat foto dan video tersebut saat diminta tolong membuka akun game.
Made pun meminta imbalan sejumlah uang kembali. Karena jika tidak maka ia akan menyebar foto dan video syur RT.
"Disertai dengan kalimat, 'Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial'," terang jaksa.
Mengetahui hal itu, RT lantas meminta Made untuk menghubungi orang tuanya. Merasa tertantang, Made mengirimkan bukti foto seorang wanita dan RT tak berbusana melalui pesan WhatsApp. Yang belakangan, baru diketahui merupakan hasil editan.
Kendati demikian, RT langsung percaya setelah menerima kiriman foto dan video tersebut.
Lantaran merasa terancam, ia dan orang tuanya melakukan transfer sebanyak beberapa kali dengan total Rp 975 juta. Merasa terus menerus diperas, RT dan orang tuanya melaporkan Made ke polisi.
Usai dibekuk, Made mengaku sejumlah uang yang didapat dengan memeras RT itu dipergunakan untuk membeli tanah, membangun rumah, membeli sepeda motor, hingga membeli smartphone.
Akibat ulahnya itu, Made diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui penasihat hukumnya, Wahyu, Made mengakui kesalahannya. Ia memohon keringanan dari tuntutan 7 tahun yang dilayangkan JPU.
"Mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia. Terdakwa (Made) mengakui perbuatannya, terus terang, hingga berlaku sopan selama persidangan," ujarnya dalam nota pembelaan atau pledoi.
(abq/iwd)