Ganja 2,7 Kg Siap Kirim Digagalkan, Kurir dan Pengedar Diamankan

Ganja 2,7 Kg Siap Kirim Digagalkan, Kurir dan Pengedar Diamankan

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Senin, 20 Mar 2023 22:45 WIB
Polisi memerkan ganja 3 kg dan dua tersangka saat ditangkap
Foto: Polisi memerkan ganja 3 kg dan dua tersangka saat ditangkap (Dok Sat Narkoba Polrestabes Surabaya)
Surabaya -

Peredaran ganja seberat 2,777 gram atau 2,7 kilogram digagalkan di Surabaya. Dua tersangka selaku kurir dan pengedar turut ditangkap.

Kedua tersangka yakni MA (25) warga Wonokromo,Surabaya selaku kurir dan AB (38) warga Krian, Sidoarjo sebagai pengedar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara mengatakan terungkapnya kasus tersebut berasal dari pengembangan kasus sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan satu orang inisia MA 25 tahun di wilayah Wonokromo. Pada saat kita amankan barang bukti ganja seberat 2,777 gram yang kita bulatkan menjadi tiga kilo," kata Fadillah, Senin (20/3/2023).

Fadillah menjelaskan dari hasil penyelidikan tersangka MA mendapatkan barang bukti ganja tersebut, dan akan dikirim ke orang lain atas perintah seorang pria berinisial AJ yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

ADVERTISEMENT

Setelah, itu tersangka MA mengirimkan ganja seberat 2,7 kilogram tersebut kepada tersangka AB, yang diketahui sebagai pengedar. Mereka merupakan jaringan asal Sumatera.

"Dimana saudara AB berhasil kita amankan. Dalam kasus ini ada dua orang tersangka. Ini merupakan jaringan asal Sumatera," ungkap Fadillah Panara.

Dalam aksinya, tersangka MA mengirimkan ganja seberat 2,7 kilogram tersebut menggunakan jasa pengiriman paket. "Untuk sekali pengiriman tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," ujar Fadillah Panara.

Sementara itu, tersangka MA mengakui mengirimkan paket ganja itu atas perintah AJ yang pernah sama-sama ditahan di Lapas Madiun, dengan kasus yang sama yakni narkoba.

Sedangkan tersangka AB yang juga seorang residivis dan pernah ditahan di Lapas Porong ini, memesan barang bukti ganja kepada AJ dengan dibayar senilai Rp 2 juta dan sisanya akan dilunasi setelah pengiriman.

Atas kejahatan keduanya, dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(abq/iwd)


Hide Ads