Polisi mengamankan seorang kurir narkoba di Surabaya. Barang bukti sabu dan ganja disita petugas.
Tersangka adalah AF (32), warga Pandugo, Rungkut. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di Jalan By Pass Juanda pada Selasa (27/10).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan AF tergolong licin saat ditangkap. Sebab AF merupakan seorang residivis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merupakan seorang residivis, baru saja keluar dari tahanan terkait kasus narkoba juga," ungkap Daniel kepada detikJatim, Rabu (26/10/2022).
Daniel menambahkan AF disergap dan diamankan di batas kota saat hendak meranjau sabu. Petugas menemukan beberapa barang bukti 1 pil inex dan tiga paket ganja dengan berat total 9,15 gram.
"Setelah kami amankan, tersangka. Kami langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka," ungkap Daniel.
Dan memang benar, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berupa ganja dan sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan 8 paket sabu dengan berat total 1,59 gram dan 4 bungkus berisi ganja seberat 97,6 gram," lanjut Daniel.
Daniel mengungkapkan dari hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, terungkap jika barang bukti narkoba tersebut didapat seorang bandar bernama Roy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka di minta untuk meranjau narkoba kepada calon pembeli dengan upah narkotika jenis sabu," tandas Daniel Marundurui.
Dari kejahatan tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dnp/iwd)