Polresta Malang Kota menerima lima laporan polisi (LP) soal kasus robot trading ATG. Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyu Kenzo serta Raymond Enovan selaku marketing.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan dari lima laporan polisi terkait kasus penipuan robot trading ATG, dua LP melaporkan tersangka Wahyu Kenzo.
Sementara tiga LP lainnya melaporkan Raymond Enovan yang merupakan marketing dari robot trading ATG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga laporan baru, nilai kerugiannya mulai dari puluhan hingga yang terbanyak Rp 250 juta," kata Bayu kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Bayu mengaku adanya tambahan laporan ini juga menjadi bahan proses penyidikan. Karena akan semakin banyak memberikan informasi. Termasuk, jaringan founder ATG yang sampai saat ini diketahui mencapai 15 orang di seluruh Indonesia.
"Untuk di wilayah Malang sendiri ada dua founder. Untuk di wilayah Jawa Timur, total ada empat founder. Untuk satu founder di Malang, berinisial A nanti akan kami periksa sebagai saksi," akunya.
Bayu membeberkan tiga laporan baru ini semuanya melaporkan Raymond. Selain tersangka Raymond, polisi juga memeriksa saudaranya berinisial RR (Robert Renovan) yang ditengarai masih kerabat dari tersangka Raymond Enovan.
"Untuk yang bersangkutan (RR) statusnya masih saksi, dan masih terus kami periksa. Hingga saat ini untuk tambahan tersangka masih sangat memungkinkan, mengingat kami menangani kasus ini dengan penuh hati-hati dan sangat teliti," bebernya.
Bayu menegaskan, tak menutup kemungkinan para korban mendapatkan kembali haknya dalam kasus ini. Kendati kasus pidana Wahyu Kenzo beserta tersangka lainnya masih tetap berjalan.
"Kami masih terus berkomunikasi dengan LPSK, untuk proses pemberian restitusi kepada korban. Apakah nanti bisa diberikan saat proses penyidikan, atau nantinya baru bisa diputuskan setelah putusan dalam persidangan," tegasnya.
Selain itu, Bayu juga menyebut, saat ini sedang mencari keberadaan otak robot trading ATG bernama Chandra Bayue alias Bayue Walker.
"Kami sudah melayangkan panggilan, dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, seperti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota sebelumnya, yang bersangkutan akan diamankan untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota," pungkasnya.
(hil/iwd)