Jalur damai untuk menuntaskan pertikaian antara pemandu lagu atau lady companion (LC) dengan biduan dangdut di Kota Mojokerto, menemui jalan buntu. Sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan. Ibu terdakwa berharap putrinya dibebaskan dari penjara karena menjadi tulang punggung keluarga.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah Rusmiati Anjar Dewi alias Okta (30), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Okta merupakan LC sekaligus pengusaha katering. Ia mempunyai seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Sedangkan korbannya yakni Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26), biduan dangdut sekaligus selebgram dengan 1,2 juta pengikut. Rumahnya juga di Kelurahan Meri. Namun, ibu anak satu ini tinggal bersama suaminya di Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi maupun jaksa yang menangani kasus ini, beberapa kali memediasi Okta dan Icha agar berdamai. Namun, jalur perdamaian menemui jalan buntu. Kini, perkara penganiayaan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Okta didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Kalau bisa dibebaskan soalnya masalah ringan, bukan masalah berat," kata Ibu Kandung Okta, Sri Jayanti (48) kepada detikJatim, Jumat (16/3/2023).
Warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini mengaku tak sanggup membayar pengacara untuk membela putrinya. Di sisi lain, Okta menolak didampingi penasihat hukum yang disediakan negara.
Sebagai ibu, Sri berharap putrinya dibebaskan dari penjara. Karena Okta menjadi tulang punggung bagi anaknya yang kini masih duduk di bangku kelas 4 SD. Sri merawat cucunya sejak Okta ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto 19 Januari 2023.
Menurutnya, Okta menjadi single parent sejak 8 tahun lalu. Selama ini, putrinya itu mencari nafkah sendiri dengan menjadi LC dan bisnis katering.
"Saya memohon kepada pihak pengadilan agar Okta dibebaskan. Karena dia tulang punggung bagi anaknya, dia kan single parent. Dia cari nafkah sendiri, usaha katering dan jadi LC," tandasnya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 23 Maret 2022. Okta melempar Icha menggunakan segenggam bunga. Diduga kawat pada bunga tersebut melukai paha kiri Icha sehingga lecet 8x5 cm. Icha pun melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota.
(hil/fat)