Rusmiati Anjar Dewi alias Okta (30) dijebloskan ke penjara gara-gara melempar paha seorang biduan dangdut dengan pot bunga. Perbuatan lady companion (LC) atau pemandu lagu di Kota Mojokerto itu menyebabkan korban mengalami luka lecet dan memar.
Okta mendekam di Lapas Kelas IIB Mojokerto sejak 19 Januari 2023. Single parent ini menjadi tahanan jaksa karena perkara penganiayaan yang menjeratnya sudah pada tahap persidangan. Selama tahap penyidikan, perempuan asal Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto ini tidak ditahan.
Kasus penganiayaan itu terjadi di teras rumah Okta sendiri pada 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.37 WIB. Korbannya adalah biduan sekaligus selebgram bernama Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26) yang juga warga Kelurahan Meri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pelemparan pot berawal saat Icha datang bersama 2 temannya, Arinta Febrina dan Nanda Widia Tanti alias Ananda Momo untuk melakukan klarifikasi sebuah masalah. Keempat perempuan itu akhirnya terlibat cekcok di teras rumah yang menjadi lokasi penganiayaan.
"Kemudian dia (Okta) ambil pot bunga, lalu dilemparkan ke aku dari jarak sekitar 1,5 meter. Lemparan mengenai paha kiri, tanahnya mengenai wajahku. Akibatnya paha saya memar, dipakai jalan terasa berat sekitar 1 mingguan," kata Icha kepada wartawan di kafe Jalan Jayanegara, Mojokerto, Kamis (16/3/2023).
Setelah pertengkaran tersebut, hari itu juga Icha langsung melakukan visum di RSI Muhammadiyah Hasanah, Kota Mojokerto. Hasil visum menunjukkan ia mengalami luka lecet 8x5 cm pada paha kiri bagian dalam. Ia juga melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota. Namun, laporan polisi kasus ini baru terbit 9 Mei 2022.
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menjelaskan kasus penganiayaan ini sudah masuk proses persidangan. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan untuk Okta dalam pekan depan.
"Dilakukan penahanan (terhadap Okta) supaya tidak melarikan diri. Mana tahu kan kabur, menghilangkan barang bukti. Juga penahanan untuk lebih memudahkan proses persidangan," jelasnya.
Menurut Joko, Okta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Icha sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana pasal ini maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. "Pasalnya memang pasal 351 ayat (1) KUHP," tandasnya.
(abq/iwd)