Polisi Amankan 14 Pesilat dari Tiga Perguruan di Banyuwangi

Polisi Amankan 14 Pesilat dari Tiga Perguruan di Banyuwangi

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 17 Mar 2023 10:11 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Banyuwangi -

Polresta Banyuwangi mengamankan 14 pesilat dari tiga perguruan silat. Para pesilat ini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus kekerasan hingga tawuran antarpesilat. Namun, belasan pesilat ini ditahan dalam kasus berbeda.

Informasi yang dihimpun detikJatim, mereka ditahan polisi karena kasus kekerasan di tiga kecamatan, yakni Cluring, Tegalsari, dan Pesanggaran. Belasan tersangka itu ditahan karena kasus yang berbeda dalam rentang sebulan.

Kasus pertama pada 16 Februari 2023 di Cluring di Jalan Raya Bulak Sawah Benculuk-Purwoharjo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Rombongan perguruan silat Pagar Nusa melakukan konvoi sehabis pulang dari acara Kenduren Agung di Blambangan Banyuwangi sekitar pukul 02.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat konvoi, ada 40 pesilat yang mengendarai sepeda motor. Mereka berjalan beriringan sambil membunyikan klakson. Selanjutnya, rombongan diserang anggota perguruan silat IKSPI/Kera Sakti yang jumlahnya mencapai 50 orang.

Di tengah konvoi, tiba-tiba saja anggota IKSPI/Kera Sakti keluar dari gang dan langsung melempari anggota Pagar Nusa. Mereka dilempar dengan menggunakan batu kali, batu bata, balok kayu hingga ranting pohon.

ADVERTISEMENT

"Pada saat dilempar anggota dari pagar nusa tersebut langsung menghentikan laju sepeda motornya dan turun dari sepeda motor selanjutnya membalas perbuatan dari anggota IKSPI dengan cara melempar balik," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja dalam rilis yang diterima detikJatim, Jumat (17/3/2023).

Setelah diselidiki, polisi menangkap lima pesilat. Mereka adalah ASW (22), DF (22), RCS (21), SP (20), dan IAP (17). Kelima pesilat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara korbannya yakni AA dan AJT. Keduanya mengalami luka lecet di tangan hingga kaki. Sementara ada pula sejumlah motor korban yang rusak terkena lemparan batu.

Lalu kasus kedua terjadi di Jalan Dusun Wringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Insiden ini berlangsung pada Minggu (5/3/2023).

Saat itu, warga berinisial TE (23) mengalami luka hingga lebam di tubuhnya usai dikeroyok sejumlah anggota perguruan silat PSHT yang mabuk. Sebelumnya, mereka tengah pesta miras di poskamling.

Kemudian, korban lewat dengan teman perempuannya. Saat itu, korban menggunakan baju dengan atribut pencak silat perguruan lain. Pelaku langsung mengejar dan menyuruh korban berhenti.

Setelah korban berhenti, tersangka menendang korban hingga jatuh di sawah. Aksi ini dilanjutkan oleh pelaku lainnya dengan memukuli korban.

"Saat kejadian kekerasan tersebut, teman perempuan korban sudah meminta kepada para pelaku untuk menghentikan tindakannya, namun para pelaku tetap memukuli korban secara bergantian," imbuhnya.

Atas kejadian ini, polisi meringkus empat tersangka. Yakni D (22), M (22), S (15) dan D (15). Semua pelaku warga Pesanggaran. Namun, dua pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Polisi mengamankan lima orang tersangka dari kasus ini. Mereka yakni AP (28), AS (29), AAW (29), MSA (23), dan UA (21). Sementara korbannya yakni RGA (21) dan AJ (23).

Kasus ini bermula karena adanya masalah pribadi antara anggota perguruan pencak silat PSHT dan Pagar Nusa. Para pelaku menjalankan aksinya usai mabuk-mabukan. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti terkait seperti tongkat kayu, pisau lipat, hingga benda lain yang diduga dipakai untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya, sejumlah tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedagkan tersangka lain dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP.




(hil/fat)


Hide Ads