Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26) menolak berdamai dengan pemandu lagu atau lady companion (LC) yang melempar dirinya dengan pot bunga. Biduan dangdut sekaligus selebgram ini ingin kasus tersebut diproses hingga tuntas.
Icha mengaku sempat berteman akrab dengan pelaku, Rusmiati Anjar Dewi alias Okta (30), warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Pertemanan mereka retak karena sejumlah persoalan.
Puncaknya pada 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.37 WIB, Icha mendatangi rumah Okta untuk mengklarifikasi masalah di antara mereka. Ketika itu, ia datang bersama 2 temannya, Arinta Febrina dan Nanda Widia Tanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan antara dua pihak pun pecah. Okta melempar Icha menggunakan segenggam bunga. Kawat pada bunga tersebut melukai paha kiri Icha sehingga lecet 8x5 cm. Icha pun melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota.
"Polres berusaha mendamaikan kami, saya dipanggil 3 kali, tapi saya tidak mau," kata Icha kepada wartawan di kafe Jalan Jayanegara, Mojokerto, Jumat (16/3/2023).
Upaya damai juga dilakukan ketika perkara dugaan penganiayaan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Namun, lagi-lagi Icha menolak permintaan damai dari pihak Okta.
"Karena aku merasa dirugikan. Kalau memaafkan sudah, tapi biarkan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ibu Kandung Okta, Sri Jayanti (48) tak tinggal diam. Warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini berupaya meminta Icha untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.
Tentu saja atas saran Kejaksaan Negeri (Kaejari) Kota Mojokerto. Sri mengaku tiga kali mendatangi rumah Icha di Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kedatangannya yang pertama, ia mengaku berhasil mendapatkan maaf dari Icha.
"Kemudian saya disuruh balik (Jaksa) bawa surat bermaterai minta tanda tangan Icha dan keluarganya," ungkapnya.
Namun upaya membuat surat perdamaian dengan Icha tidak membuahkan hasil. Karena dalam dua kali kunjungannya yang terakhir, tidak bisa bertemu dengan biduan dangdut tersebut. Sehingga upaya damai pun kandas.
"Sehingga saya tidak dapat tanda tangan Icha," ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menjelaskan secara normatif jalur damai dalam perkara ini. Menurutnya, pihaknya sebatas mempertemukan atau memediasi kedua pihak.
"Kesepakatan damai kembali kepada kedua pihak. Kami hanya mempertemukan atau memediasi kedua pihak. Kalau salah satu pihak tidak mau, masa harus dipaksa," tandasnya.
Okta menjadi tahanan Kejari Kota Mojokerto sejak 19 Januari 2023. LC sekaligus pengusaha katering ini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sidang perkara penganiayaan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tuntutan untuk Okta akan dibacakan JPU dalam pekan depan.
(hil/fat)