Kasus pemandu lagu atau lady companion (LC) diduga menganiaya biduan dangdut di Kota Mojokerto telah berjalan satu tahun. Pelaku baru ditahan 19 Januari 2023 setelah perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Pelaku penganiayaan adalah Rusmiati Anjar Dewi alias Okta (30), LC asal Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto. Sedangkan korbannya Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26), biduan dangdut sekaligus selebgram.
Kasus ini terjadi di teras rumah Okta pada 23 Maret 2022 sekitar pukul 09.37 WIB. Ketika itu, janda anak satu tersebut melempar Icha dengan segenggam bunga. Sehingga, biduan dangdut asal Kelurahan Meri itu mengalami luka lecet 8x5 cm di paha kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian saya visum di RSI Hasanah hari itu juga. Hari itu juga saya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Saksinya hanya 2 teman saya," kata Icha kepada wartawan di kafe Jalan Jayanegara, Mojokerto, Jumat (17/3/2023).
Laporan polisi kasus ini baru terbit 9 Mei 2022. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 2 Juni 2022. Sekitar satu bulan kemudian, Okta ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.
Okta baru ditahan ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Okta dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto sejak 19 Januari 2023.
"Dilakukan penahanan supaya tidak melarikan diri. Mana tahu kan kabur, menghilangkan barang bukti. Juga penahanan untuk lebih memudahkan proses persidangan," jelas Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno.
Menurut Joko, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Okta dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidana pasal ini maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Hingga kini persidangan perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Setelah kami konfirmasi ke jaksanya, minggu depan tuntutan," tandas Joko.
(hil/fat)