JPU Perpanjang Masa Penahanan Ferry Irawan Selama 20 Hari

JPU Perpanjang Masa Penahanan Ferry Irawan Selama 20 Hari

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 16 Mar 2023 13:21 WIB
Ferry Irawan memakai baju tahanan warna oranye Lapas Kediri. Masa penahanannya diperpanjang 20 hari.
Ferry Irawan memakai baju tahanan warna oranye Lapas Kediri. Masa penahanannya diperpanjang 20 hari. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kota Kediri - Masa penahanan Ferry Irawan resmi diperpanjang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menitipkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda itu selama 20 hari ke depan di Lapas Kediri.

"Penahanan akan dilanjutkan selama 20 hari ke depan mulai 16 maret 2023 hingga 4 april 2023. Kami titipkan di lapas kediri," kata Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/3/2023).

Ferry Irawan telah resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejari Kota Kediri karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Dalam tahap 2 pelimpahan itu, selain melimpahkan Ferry sebagai tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti.

"Hari ini Tim JPU Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yuang diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang-undang 23/2004 tentang penghapusan KDRT," ujar Novika.

Novika menyatakan bahwa Tim JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan dan barang bukti kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Setelah itu, kata Novika, JPU memutuskan untuk melanjutkan penahanan.

"Jadi setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20, penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan lanjutan. Hari ini penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan," ujarnya.

Ferry Irawan tiba di kantor Kejari Kota Kediri pukul 10.45 WIB naik Mitsubishi Xpander hitam bernopol A 1268 BG dengan dikawal sejumlah anggota polisi dan petugas kejaksaan. Setelah diperiksa ia keluar dari ruangan pidana umum dengan sudah berganti pakaian.

Kalau sebelumnya Ferry tiba memakai baju tahanan warna biru milik Polda Jatim, suami Venna Melinda itu keluar dari ruangan pidum Kejari Kota Kediri dengan rompi oranye bertulisan tahanan nomor 16 Lapas Kediri.

Jeffry Simatupang yang terus mendampingi Ferry Irawan selaku penasihat hukumnya menyatakan bahwa tahap 2 itu telah tuntas. Ia pun berterima kasih kepada pihak Kejari Kota Kediri yang telah memperlakukan Ferry dengan baik.

"Pada hari ini sudah selesai dilakukan tahap 2. Kami selaku penasihat hukum mengucapkan terima kasih terutama kepada Ibu Kajari, Bapak Kasi Pidum Kejari Kota Kediri karena telah memperlakukan Pak Ferry secara humanis dan sangat baik. Untuk selanjutnya Pak Ferry akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Jeffry.


(dpe/fat)


Hide Ads