Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan, suaminya dinyatakan telah lengkap. Dalam waktu dekat Polda Jatim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat membenarkan bahwa pelimpahan tersangka Ferry Irawan beserta barang bukti perkara KDRT itu akan dilakukan pada Kamis (16/3/2023).
"Iya benar. Rencananya begitu. Yang bersangkutan (Ferry Irawan) akan tiba sekitar jam 11.00 WIB," kata Harry Rachmat kepada detikJatim, Rabu (15/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan ruangan khusus untuk penerimaan tahap II Ferry Irawan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti KDRT terhadap aktris sekaligus politisi Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kami siapkan ruangan untuk penerimaan tahap II-nya dan Jaksa Penuntut Umum yang akan menerima pelimpahannya," imbuh Harry.
Tidak hanya itu, Harry juga mengatakan bahwa rencananya sidang KDRT Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan memang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
"Terkait sidangnya akan dilakukan di sini, karena peristiwa KDRT itu terjadi di sini. Kekerasan dalam rumah tangga itu diduga dilakukan oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Jalan Dhoho Kota Kediri," ujarnya.
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Minggu (8/1/2023). Saat itu bagian hidung Venna Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan oleh Ferry Irawan dengan kepala di dalam kamar hotel itu.
Kasus KDRT itu pun dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Ferry sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
(dpe/fat)