Berkas perkara dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda telah lengkap (P21). Perkara siap disidangkan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan seluruh berkas perkara akan ditangani Kejari Kota Kediri. Begitu juga sidang perdana juga akan digelar di Kota Kediri.
"Kemungkinan besar (sidang) di Kota Kediri. Nanti dikomunikasikan dengan teman-teman di kejaksaan sana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto menyatakan dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan setempat agar perkara tersebut bisa segera disidangkan.
Polda Jatim berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah ada ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis (16/3/2023).
"Berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan, kemudian rencana tindak lanjut Kamis (16/3/2023) akan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Kediri," kata Dirmanto.
Perkara itu bermula dari laporan KDRT yang dialami Venna Melinda diduga oleh Suaminya Ferry Irawan. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Hasil visum Venna Melinda menunjukkan ada perdarahan pada hidungnya diduga karena tekanan kepala Ferry.
Kasus KDRT itu ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Hingga akhirnya Ferry Irawan ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim hingga saat ini.
(dpe/fat)