Puluhan perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Mereka diminta melayani nafsu pria hidung belang di kawasan villa-villa Tretes, Prigen, Pasuruan. Para perempuan terpaksa melakukan ini karena terjerat utang.
Akhirnya, polisi mengungkap sindikat perdagangan orang ini. Yuk simak 7 fakta yang dihimpun detikJatim:
1. Polisi Amankan 5 Pelaku
Dalam mengungkap kasus sindikat perdagangan orang ini, polisi mengamankan 5 pelaku yang terdiri dari 2 muncikari dan penjaga wisma. Tak hanya itu, sebanyak 48 PSK turut diamankan.
Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia. Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi (41) yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berprofesi penjaga wisma.
2. Korban Diiming-imingi Pekerjaan LC
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan modus muncikari menjerat puluhan perempuan itu hingga mau melayani syahwat para pria hidung belang.
Awalnya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang menghasilkan banyak uang.
Farouk menambahkan para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mereka tertarik karena muncikari mengiming-imingi dengan bayaran yang tinggi.
"Modus pelaku memberi gaji uang jumlah besar kepada korban, antara Rp 3 juta sampai Rp 5 juta ketika mau kerja dengan mereka," ujar Farouk, saat meliris penangkapan mucikari Tretes, di Mapolres Pasuruan, Senin (13/3/2023).
3. Korban Lalu Dipaksa jadi PSK
Selama bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta untuk melayani pria hidung belang. Supaya korban mau menuruti keinginan pelaku, mereka dijerat dengan utang.
"Mereka diiming-imingi uang lalu dijerat juga dengan utang. Mereka dipekerjakan sebagai LC dan wanita penghibur," ungkapnya.
Tarif yang dipatok muncikari jajakan PSK di villa-villa Tretes, baca di halaman selanjutnya!
(hil/fat)