Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba di 3 Kabupaten-Kendalikan Pengedar Dewasa

Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba di 3 Kabupaten-Kendalikan Pengedar Dewasa

Dian Firmansyah - detikJatim
Selasa, 14 Mar 2023 15:24 WIB
I (26) pengedar narkoba yang ditangkap bersama RD (15) anak pedangdut Lilis Karlina
Anak Lilis Karlina yang ditangkap karena mengedarkan narkoba. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Surabaya -

Anak pedangdut era 90-an, Lilis Karlina ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta. Remaja bernama RD (15) itu ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba. Padahal yang bersangkutan masih merupakan pelajar kelas 3 SMP.

Satnarkoba Polres Purwakarta membenarkan bahwa RD yang merupakan warga Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta itu adalah anak dari artis dengan lagu andalan 'Goyang Karawang'.

"Iya benar RD adalah anak Lilis Karlina," ujar anggota polisi yang enggan diberitahukan identitasnya seperti dilansir dari detikJabar, Selasa (14/03/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RD ditangkap bersama I (26) pada Minggu (12/03/2023). I adalah tangan kanan RD yang menjadi perantara peredaran narkoba. Keduanya sudah mengedarkan barang haram di 3 kabupaten yakni kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Kabupaten Subang (Purwasuka).

Kasus bandar narkoba pelajar SMP ini telah disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, (13/03/2023) kemarin, RD tidak ditampilkan ke publik karena masih di bawah umur, namun I (26) yang merupakan anak buah dari RD ditampilkan ke publik.

ADVERTISEMENT

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari tangan RD petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan dari tangan I atau pengedar usia dewasa, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Kemarin, Lilis Karlina orang tua RD sempat datang ruangan Satnarkoba Mapolres Purwakarta untuk menjenguk anaknya. Ia memakai pakaian serba hitam, baik kerudung, masker, pakaian, maupun tasnya. Ia datang didampingi seorang laki-laki yang memakai baju batik.

Awak media yang berusaha mengkonfirmasi tidak mendapatkan jawaban, Lilis Karlina terus berjalan seakan menghindari media, ia hanya melambaikan tangan tanda menolak memberikan pernyataan.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads