Anak pendangdut senior Lilis Karlina yang berusia 15 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Pelaku berinisial RD disebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) diduga terlibat peredaran narkoba.
Penangkapan RD bermula dari informasi yang beredar di masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/3/2023). Setelah itu, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
"Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tentunya sangat miris," ucap AKBP Edwar Zulkarnain, yang dilansir detikhot, Selasa (14/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, RD mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial I. Ia membelinya via daring. RD menjualnya kembali. Ia melayani pembelian dari daring dan dijual langsung ke pengguna yang datang kepadanya.
Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi Bawa Sabu! |
Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata AKBP Edwar.
Sementara Lilis Karlina bungkam saat mendatangi Polres Purwarkata. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya. Ia memilih berlalu begitu saja tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan pergi meninggalkan Polres Purwakarta.
Bersamaan dengan ditangkapnya RD, polisi mengamankan barang bukti 925 butir obat jenis Hexymer, Tramadol 740 butir dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.
(dar/fat)