Dua Kurir Bawa 24 Kg Sabu Pakai KA Ditangkap Polrestabes Surabaya

Dua Kurir Bawa 24 Kg Sabu Pakai KA Ditangkap Polrestabes Surabaya

Deny Prastyo - detikJatim
Senin, 13 Mar 2023 13:29 WIB
Narkoba tabes sby
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan (dua dari kanan) memamerkan BB sabu yang disita.(Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkoba antarpulau. Sebanyak 24 kilogram sabu berhasil disita petugas dari tangan dua tersangka yang berstatus sebagai kurir.

Kedua orang tersangka yakni MF (23), warga Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Palembang. Keduanya ditangkap oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat turun dari gerbong kereta di Stasiun Pasar Turi, 4 Februari 2023 lalu. Mereka disinyalir mengantar paket sabut itu dengan kereta api (KA).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, terungkapnya dua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan informasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait masuknya narkoba jenis sabu melalui transportasi jalur kereta api. Sehingga saat itu dilakukan pendalaman, penyesuaian waktu sehingga rangkaian dan pergeseran dibuntuti atau diikuti oleh anggota dan untuk memastikan pelaku yang membawa narkoba," jelas Yusep saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Setelah berada di satu gerbong kereta api, anggota Satrenarkoba memastikan dua orang itu sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai itu benar. Selanjutnya kedua orang itu langsung ditangkap begitu turun dari kereta api.

ADVERTISEMENT

Mereka kemudian dibawa ke pos keamanan Stasiun Pasar Turi dan menggeledah isi dua koper warna hitam yang dibawa oleh pelaku. Di dalam koper itu ditemukan 23 bungkus plastik berisi sabu-sabu.

"Sampai di Stasiun Pasar Turi dilakukan penindakan oleh unit narkoba terhadap dua pelaku yang diduga kuat membawa narkoba sebanyak 24,1 kilogram, kotor dengan bungkus. Namun untuk isi (bersih) kurang lebih 23 kilogram," ungkap Yusep.

Dari pengungkapan dua pelaku itu, Yusep memastikan pihaknya akan mengembangkan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Atas kejahatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(hil/dte)


Hide Ads