"Lima orang itu dua mucikari dan tiga penjaga wisma," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Minggu (12/3/2023).
Farouk menjelaskan lima orang di atas diamankan di tiga vila yang ada di Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan/Kecamatan Prigen.
Mereka yakni Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi yang merupakan mucikari serta Puguh Hermawan, Atim Mulyono dan Prima Ivandi yang berprofesi penjaga wisma.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia dan kami tahan," jelas Farouk.
Sebanyak 48 perempuan juga diamankan, tiga di antaranya masih di bawah 17 tahun. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan dan identifikasi.
"Lima unit alat komunikasi handphone kami jadikan barang bukti," pungkas Farouk.
(abq/iwd)