Seorang ibu dan anak warga Desa Kesambirampak, Panji, Situbondo diduga jadi korban penyekapan selama 11 bulan. Terduga pelaku penyekapan ialah pria yang memaksanya untuk jadi istri siri.
Korban penyekapan berinisial S (26), sedangkan anaknya perempuan berumur 4 tahun. Sedangkan terduga pelaku penyekapan adalah EM (35), warga Panji, Situbondo.
Awalnya korban berpacaran dengan pelaku. Mereka saling mengenal saat pelaku menawarkan barang pecah belah ke rumah korban. Dari sana keduanya kemudian akrab dan berpacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat pacaran itu, pelaku menyekap korban dan anaknya di sebuah kos-kosan di Desa Mimbaan, Kecamatan Panji. Selama disekap, korban dan anaknya hanya diberi beras, mi instan, dan telur.
Selama disekap, korban kerap mendapat perlakuan kasar, bahkan dipukuli di depan anaknya. Pelaku lantas meminta KTP dan ijazah korban. Beberapa bulan pelaku lalu mengajak untuk menikah secara siri.
Pelaku lalu mengajak korban dan anaknya ke Bondowoso beberapa hari untuk menikah siri. Saat hendak menikah siri ini, korban sempat lompat dari motor dan kabur menolak untuk menikah.
"Saat perjalanan menuju tempat nikah siri, saya coba kabur dengan lompat dari motor. Tapi gagal," kata korban, Minggu (12/3/2023).
Setelah menikah secara siri, korban dan anaknya lalu dibawa kembali ke Situbondo dan disekap kembali. Korban mengaku selama disekap hanya diberi beras, telur, dan mi instan, serta alat menanak nasi.
Kebutuhan ini, lanjut korban, selalu diberikan setiap tiga hari sekali. Setelah itu, pelaku mengunci kamar kos dari luar dan pergi.
"Setelah 3 hari, ia datang untuk menambah stok logistik itu. Ia sebentar, lalu pergi lagi," tutur korban.
Lantaran penyekapan ini keluarga korban akhirnya melakukan pencarian. Keluarga korban kemudian baru mengetahui setelah ada informasi dari tetangga korban disekap di sebuah kos di Desa Mimbaan.
Mendapat informasi itu, keluarga korban mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan benar saja korban ditemukan keluarganya dengan kondisi yang memprihatinkan.
Kasus penyekapan ini kemudian diadukan ke Polres Situbondo. Kini kasus itu tengah diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami masih akan memanggil yang bersangkutan, mengumpulkan bahan keterangan dan bukti permulaan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Situbondo, Aipda Indah.
(abq/dte)