Polisi menetapkan tiga pelaku penganiayaan tahanan anak yang dilakukan oknum anggota Linmas Surabaya di Shelter anak milik Pemkot Surabaya. Penetapan ini usai gelar perkara.
"Sudah ditingkatkan status tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo detikJatim, Jumat (10/3/2023).
Wardi menambahkan tiga tersangka yakni B (31), PA (33) dan IM (43), ketiganya merupakan warga Surabaya. Dalam dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ketika tersangka tersebut di lakukan pada waktu berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang berbeda-beda waktu. Bukan bersama-sama. Kecuali bersama-sama jelas itu pengeroyokan," ungkap Wardi.
Atas perbuatan ketiga oknum tersebut, penyidik hanya mengenakan pasal ringan yakni Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman 3 tahun (penjara)," tandas Wardi.
Sebelumnya, seorang tahanan anak Polrestabes Surabaya yang dititipkan di shelter anak milik Pemkot Surabaya diduga menjadi korban penganiayaan. Aksi kekerasan terhadap anak itu diduga dilakukan oleh oknum Linmas Kota Surabaya.
Ketua Surabaya Children Center Crisis (SCCC) Sulkhan Alif mengatakan oknum Linmas itu menganiaya korban yang masih berusia 17 tahun di dalam shelter. Alif mendampingi korban sebagai kapasitasnya untuk mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum.
Alif menyampaikan bahwa pada 28 Februari lalu salah satu staf dari SCCC sedang melakukan pendampingan sekaligus melakukan penelitian masyarakat untuk Bapak Surabaya. Staf itu lantas bertemu dengan korban mengaku dianiaya.
(abq/iwd)