Rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) alias David oleh Mario Dandy Satriyo (20) digelar oleh Polda Metro Jaya hari ini. Rekonstruksi di TKP penganiayaan, yakni di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu turut melibatkan mobil Rubicon milik Mario.
Berdasarkan pantauan yang dilansir dari detikNews di lokasi pada Jumat (10/3/2023), sejumlah rombongan mulai memasuki Kompleks Green Pertama Residence pada pukul 13.20 WIB. Terlihat mobil polisi dan mobil tahanan di lokasi.
Selain itu, terlihat pula sebuah mobil Jeep Rubicon. Mobil itu terlihat ditempeli police line saat masuk ke dalam lokasi rekonstruksi. Saat ini proses rekonstruksi masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David itu para tersangka akan memperagakan 23 adegan. Sebagai informasi, polisi telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta perempuan AG (15) yang merupakan pelaku anak.
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, perempuan AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Penyidik memiliki opsi menambah masa penahanan AG selama 8 hari lagi.
(dpe/fat)