Bejat! 3 Remaja Blitar Cabuli Anak Yatim di Rumah Kosong

Bejat! 3 Remaja Blitar Cabuli Anak Yatim di Rumah Kosong

Fima Purwanti - detikJatim
Jumat, 10 Mar 2023 05:01 WIB
Dua pelaku pencabulan anak yatim di Blitar saat diperiksa
Foto: Dua pelaku pencabulan anak yatim di Blitar saat diperiksa (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Tiga warga Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

Kanit PPA Polres Blitar Bripka Andik Sujarwanto mengatakan setelah laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan ketiga terlapor. Laporan berawal saat warga mencurigai rumah kosong yang dijadikan pelaku pelecehan seksual.

"Iya ada laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kosong. Akhirnya didatangi warga dan diketahui ada kegiatan itu (pencabulan) yang melibatkan anak di bawah umur," kata Andik saat ditemui detikJatim, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andik menambahkan dari laporan itu, ketiga pelaku kemudian diamankan. Namun dua langsung ditahan, sedangkan seorang lainnya tak ditahan karena masih di bawah umur.

"Sudah kami amankan, tapi satu terduga pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tiga tersangka itu Z (14), E (21) dan W (24), semuanya ini masih tetangga korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait kondisi korban saat ini, Kata Andik, korban sudah dikembalikan ke rumah orang tuanya setelah sempat dibawa ke rumah aman. Korban juga sudah melakukan visum dan pemeriksaan. "Korban tinggal sama ibunya, ayahnya sudah meninggal," imbuhnya.

Menurut Andik, modus yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan iming-iming kepada korban. Korban diberikan jajan hingga pulsa agar mau diperdaya.

"Ya iming-iming, dikasih jajan dan pulsa. Korban ini dicabuli tidak secara bersamaan, tapi pada waktu yang berbeda," terangnya.

Polres Blitar masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Adapun terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads